Kurir Shabu asal Kerambitan Ternyata Pelajar
MANGUPURA, NusaBali
Pemuda asal Kerambitan, Tabanan bernama Putu Mahesa Putra, 20, yang diringkus Sat Narkoba Polres Badung pada Jumat (14/1) lalu ternyata masih berstatus pelajar kelas XII di salah satu SMA di Tabanan.
Pelajar ini ditangkap polisi sesaat setelah mengambil paket shabu di pinggir Jalan Tegal Saat, Gang Anggrek, Banjar Tegal Saat, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.
Penangkapan terhadap tersangka Putu Mahesa ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menerima informasi tersebut aparat Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Sebelum akhirnya berhasil ditangkap, polisi membutuhkan waktu dua bulan lamanya untuk meringkus tersangka asal Tabanan ini.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan tersangka Putu Mahesa datang ke lokasi kejadian mengendarai sepeda motor Honda Grand DK 6168 GG. Pemuda 20 tahun itu kaget ada polisi menghampirinya hingga membuatnya tak berkutik.
Polisi yang sudah mengantongi rekam jejaknya langsung menggeledah tubuh tersangka yang sebelumnya dilihat mengambil sesuatu. Benar saja, polisi mendapatkan satu bungkus plastik klip berisi shabu. Dalam kondisi grogi Putu Mahesa mengaku barang haram itu didapatnya dari seseorang yang tak dikenalnya bernama Ajik Dewa. Tersangka berkenalan dengan Ajik Dewa lewat Facebook.
"Tersangka mengaku bahwa di rumahnya masih ada shabu disembunyikan di dalam almari pakaian. Shabu itu diambil sebelumnya di Taman Ayun, Mengwi," ungkap AKBP Dedy saat gelar jumpa pers di lobi Mapolres Badung, Jalan Kebo Iwo Nomor 1, Desa/Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (24/1) pagi.
Mendapat keterangan itu aparat Polres Badung menggiring tersangka Putu Mahesa ke rumahnya di Tabanan. Di sana polisi mendapatkan satu paket dibalut lakban warnah merah. Di dalamnya berisi shabu, timbangan digital dan gunting. Setelah ditimbang total berat barang bukti shabu 126,42 gram.
Sementara Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama mengungkapkan tersangka Putu Mahesa mendapatkan narkoba setelah kenal dengan Ajik Dewa lewat FB. Melalui percakapan FB itu tersangka diarahkan. Alhasil tersangka berhasil beberapa kali mengedarkan shabu.
Untungnya shabu tersebut tidak diedarkan di sekolah. Putu Mahesa sering nempel shabu di Badung dan Denpasar. Putu Mahesa nempel sesuai dengan perintah atasannya. Untuk menangkap tersangka, aparat Polres Badung butuh waktu dua bulan.
"Syukurnya dia tidak ikut pakai. Setiap satu ons shabu yang diedarkan dapat upah Rp 1 juta. Hasilnya digunakan untuk foya-foya. Sayangnya orangtuanya tidak tahu kalau anak mereka terlibat peredaran narkoba," beber AKP Budi.
Meskipun masih duduk di bangku kelas XII SMA tersangka tetap diproses hukum sebab usianya sudah 20 tahun. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling la 20 tahun. "Dia sudah punya KTP dan usianya sudah 20 tahun. Informasinya tersangka ini sempat berhenti sekolah kemudian dilanjutkan lagi. Oleh sebab itu kini tersangka masih duduk di bangku SMA," beber AKP Budi. *pol
1
Komentar