Restorative Justice, Kejari Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian dalam Keluarga
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghentikan upaya penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana, 26.
Sebelumnya tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian. Permohonan penghentian penuntutan dari Kejari Buleleng ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Senin (24/1) pagi. Dengan telah disetujui penghentian penuntutan ini, maka barang bukti yang sebelumnya sudah dilakukan penyitaan kini dikembalikan kepada korban seperti semula.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan upaya penghentian penuntutan terhadap perkara tindak pidana tersangka Andika Wahyu ini dilakukan dengan mengedepankan restorative justice. Serta beberapa pertimbangan yakni, tersangka baru pertama kali lakukan tindak pidana, dan pasal disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
“Selama ini hubungan tersangka dan korban (Nyoman Puspanda) adalah keluarga. Dan tersangka ini adalah cucu kandung dari korban sendiri. Kami khawatir, jika perkara ini dilanjutkan membuat hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban bisa menjadi renggang,” kata Jayalantara.
Sekadar diketahui kasus ini berawal dari laporan korban Puspanda yang tak lain adalah kakek dari tersangka Putu Andika Wahyu ke kepolisian, beberapa waktu lalu. Tersangka Andika Wahyu mengambil 1 buah kompresor milik korban disimpan di gudang pada 9 Desember 2021 lalu. Kemudian pada Oktober 2021 tersangka mengambil 1 unit TV LED yang terpasang di kamar korban.
Selanjutnya pada November 2021, tersangka mengambil 1 unit TV tabung yang berada di ruang tamu rumah korban Puspanda. Akibatnya, korban Puspanda mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta. Barang yang telah diambil oleh tersangka ini dijual untuk keperluan pribadi. Perbuatan tersangka ini dilakukan karena salah pergaulan.
Hal itu lantaran kurang kasih sayang dari orang tua, karena ayah tersangka telah meninggal sejak tersangka berusia 2 tahun. Selain itu, tersangka juga ditinggal ibunya pulang ke rumah asalnya sejak kelas 1 SD, sehingga tersangka hanya diasuh oleh kakeknya.
Tersangka Putu Andika Wahyu ini adalah cucu kandung dari korban Puspanda. Ini sesuai dengan surat silsilah keturunan ahli waris dari Nyoman Puspanda dan Luh Santri dibuat pada 9 Desember 2021 lalu dan juga dibenarkan oleh beberapa tokoh masyarakat tempat mereka tinggal.
Penghentian penuntutan ini, lanjut Jayalantara, dikuatkan dengan kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 29 Desember 2021 dan 18 Januari 2022 usai perkara pidana ini dinyatakan P-21 dan memasuki tahap II oleh Kejari Buleleng.
“Setelah proses restorative justice (RJ) selesai, rencananya tersangka akan tinggal bersama pamannya di Denpasar, agar tersangka ini tidak kembali ke pergaulan yang sama dan tidak mengulangi perbuatan itu. Jadi, jaksa tidak hanya terikat pada aturan tapi mengedepankan juga restorative keadilan,” jelas Jayalantara.
Dengan telah disetujuinya upaya ini, selanjutnya Kepala Kejari Buleleng Gede Astawa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujud kepastian hukum, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Sebelum nanti diberikan SKP2, jadi tersangka telah dilakukan upaya perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri baik itu terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik kepolisian,” ucap Jayalantara. *mz
1
Komentar