nusabali

Tragedi Maut di Batubulan, Suami Tusuk Istri, PIL Tewas Dibacok

  • www.nusabali.com-tragedi-maut-di-batubulan-suami-tusuk-istri-pil-tewas-dibacok

GIANYAR, NusaBali.com - Penganiayaan berujung maut menggemparkan warga di Jalan Pasekan Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Senin (24/1/2022) malam.

Diduga karena cemburu buta, seorang suami I Nengah Wanta, 36, asal Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yang tinggal di Perum Candra Ayu 1 Nomor 1 C Banjar Tubuh Desa Batubulan Kecamatan Sukawati nekat menusuk istrinya sendiri Kadek Setyawati, 36, berkali-kali mengenai sekujur tubuh menggunakan senjata tajam pemutik. Penusukan tersebut terjadi persis di depan konter 'Setia Cell' milik korban. Sebelum menganiaya istrinya, pelaku Nengah Wanta terlebih dahulu sudah membacok diduga pria idaman lain (PIL) istrinya bernama Jupriyadi, 36, seorang pedagang daging ayam.

FOTO: Pelaku Nengah Wanta (tengah samping gitar) saat diamankan .-IST

Korban Jupriyadi asal Dusun Wonorejo RT/RW 004/001 Kelurahan Kalibaru Wetan Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang tinggal sementara di Jalan Pasekan Banjar Tubuh Desa Batubulan, Sukawati Sukawati ini dibacok dua kali di bagian punggung menggunakan celurit. Tragisnya, nyawa Jupriyadi tidak bisa diselamatkan meski sempat mendapat perawatan medis di RS Ganesha di Desa Celuk, Sukawati, Selasa (25/1/2022) dini hari.

Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan P mengatakan Unit Reskrim Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP AA Gede Alit Sudarma dan Panit Opsnal Reskrim IPDA I Wayan Parwata, langsung mengamankan pelaku pasca kejadian sekitar pukul 20.00 Wita.

Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ungkap Kompol Ariawan. *nvi

Komentar