Edarkan Shabu, Pemuda Nomaden Dituntut 9,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Pemuda asal Pegayaman, Buleleng bernama Pajar Alpiyan, 23, yang nekat mengedarkan shabu mendapat tuntutan tinggi dalam sidang online yang digelar pada Selasa (25/1).
Pemuda yang mengaku tak punya tempat tinggal tetap alias nomaden ini dituntut hukuman 9,5 tahun penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan menyatakan terdakwa bersalah membawa mengedarkan shabu seberat 29,26 gram dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan kepada terdakwa ditambah denda Rp 3 miliar subsider dua tahun penjara,” tegas JPU dalam tuntutan.
Majelis hakim lalu memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. “Sidang kami tunda satu minggu untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa,” ujar majelis hakim.
Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, Pajar yang merupakan pemuda asal Pegayaman, Buleleng datang ke Denpasar tanpa memiliki pekerjaan dan tempat tinggal tetap. Barulah setelah menjadi pengedar dia diberi fasilitas kos dan motor untuk transportasi.
Terdakwa Pajar akhirnya menemui hari sialnya di tangan Sat Narkoba Polresta Denpasar. Pajar awalnya diperintah bosnya untuk mengambil shabu di pinggir Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. “Terdakwa mengaku disuruh seseorang bernama Jarot (buron) mengambil paket shabu yang dibungkus plastik warna biru di rumput-rumput pinggir Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan,” jelas JPU I Putu Sugiawan.
Selain shabu, di dalam paketan tersebut juga berisi uang Rp 1,5 juta untuk kos. Untuk menempel shabu, Pajar juga mengambil motor di kawasan Kuta. Terdakwa lalu kos di Jalan Sentanu III, Peguyangan Kaja, Denpasar Utara. Apes, baru beberapa hari tinggal di kos barunya, terdakwa digerebek Sat Narkoba Polresta Denpasar. Dari tangan terdakwa diamankan puluhan paket shabu dengan berat total 29,26 gram. *rez
1
Komentar