PDAM Karangasem Mestinya Dipimpin 3 Direksi
Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Karangasem saat ini tercatat telah memiliki 30.020 pelanggan. Dengan jumlah pelanggan sebanyak itu, mestinya PDAM melakukan strukturisasi.
AMLAPURA, NusaBali
Sesuai ketentuan Permendagri No 02 Tahun 2007, pasal 5 ayat (1) jumlah direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggaran PDAM dengan ketentuan: (a) satu direksi untuk jumlah pelanggan sampai 30.000. (b) paling banyak 3 orang direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001-100.000.
Tetapi meskipun PDAM Karangasem telah memiliki 30.020 pelanggan, belum ada pembenahan struktur direksi. Perusahaan penyedia air bersih itu masih dipimpin seorang direktur. Mestinya pemimpin utama adalah, direktur utama, dibantu direktur teknik dan direktur umum.
Direktur PDAM I Gede T Baktiyasa di Amlapura, Selasa (8/12), mengakui hal tersebut. “Kan belum punya kantor yang representatif, tergantung pemilik PDAM melalui lembaga pembina BUMD dalam hal ini Kabag Ekonomi,” kata Baktiyasa.
Kabag Ekonomi Pemkab Karangasem I Wayan Sutrisna enggan memberikan tanggapan, dengan alasan masih berkoordinasi dulu dengan Badan Pengawas PDAM yang dipimpin Sekkab Karangasem I Gede Adnya Muliadi.
Mengenai gedung kantor, PDAM Karangasem memang masih menempati bekas kantor BP7 (Badan Pembina Pendidikan Pelaksana Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) Karangasem.
“Mulanya mohon lahan di Jalan Diponegoro, tetapi luasnya kurang cukup. Mohon lahan di Jalan Veteran bersebelahan dengan SMK Negeri Amlapura, terlanjur sertifikatnya atas nama SMKN Amlapura, ya belum memungkinkan melakukan pengembangan,” kata Baktiyasa mengenai rencana kantor PDAM. 7
1
Komentar