Hanya Butuh Sehari, Duo Curanmor Berhasil Diringkus
DENPASAR, NusaBali
Kesigapan dari aparat Reskrim Polsek Denpasar Timur patut diacungi jempol. Mereka berhasil meringkus duo maling motor, Marselinus Kondo, 21 dan Carles Bombo Ombakaripit, 21 diringkus.
Duo maling masing-masing asal Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT ini diringkus sehari setelah menerima laporan dari korban, Simon Bobo Woly, 26.
Peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi di parkiran kos tempat tinggal dari Simon di Jalan Menuri Gang lll Nomor 21, Denpasar Timur Minggu (23/1) pagi. Motor Honda Scoopy DK 4174 JG diketahui hilang oleh korban saat hendak ke pasar.
Korban asal Kabupaten Sumba Barat, NTT itu sempat mencari di sekitar lokasi, namun motor tersebut tidak ditemukan. Karena tak ditemukan di sekitar lokasi parkiran, keesokan harinya, Senin (24/1) korban buat laporan ke Mapolsek Denpasar Timur.
"Hari Minggu pagi itu korban bangun pukul 10.00 Wita. Dia hendak ke pasar untuk belanja. Sampai di parkiran motornya tidak ada. Awalnya dikira ada yang pindahin. Sebelum akhirnya dilapor ke polisi, korban sempat tanya kepada warga sekitar, namun tidak ada yang tahun," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Rabu (26/1) siang.
Menerima laporan korban, aparat Reskrim dari Polsek Denpasar Timur langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi pelaku pencurian itu mengarah kepada Marselinus dan Carles. Kedua pelaku merupakan pengangguran asal Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Setelah mengantongi identitas kedua tersangka tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan di Jalan Menuri Denpasar Timur dan di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Erick E Siagian akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di salah satu kos di kawasan Gelogor Carik berikut diamankan barang bukti sepeda motor.
Saat disergap polisi duo pengangguran itu mengakui perbuatan mereka sesuai dengan laporan korban. Kedua tersangka masuk ke pekarangan kos lewat pintu gerbang yang tidak ditutup. Lalu motor korban diambil dengan mudah menggunakan kunci palsu. Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua tersangka tidak bekerja. Keterangan keduanya masih didalami. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam dengan pidana penjara 7 tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar