Perolehan Suara Pilkada Buleleng Diumumkan Hari Ini
Pengumuman perolehan suara masing-masing paslon hari ini melibatkan sembilan PPK, dangan mengundang saksi dari kedua paslon.
SINGARAJA, NusaBali
KPU Buleleng menjadwalkan pengumuman perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon) pada, Rabu (22/2) hari ini. Selanjutnya selama tiga hari kerja diberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, pengumuman paslon pemenang dijadwalkan antara tanggal 8-10 Maret 2017 mendatang.
Pengumuman perolehan suara masing-masing paslon oleh KPU, menyusul rekapitulasi penghitungan perolehan suara masing-masing paslon di tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) rampung. Hasil rekap seluruh PPK yang ada di sembilan kecamatan, menyebut Paslon nomor urut 2, Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra (Paket PASS) unggul 68,21 persen dari rivalnya paslon nomor urut 1 Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) yang meraih 31,79 persen. Paket PASS meraih kemenangan dengan mengumpulkan 215.087 suara, sedangkan rivalnya Paket Surya hanya meraih 100.262 suara.
Pengumuman perolehan suara masing-masing paslon nanti melibatkan sembilan PPK, dangan mengundang saksi dari kedua paslon. KPU juga menghadirkan KPU Provinsi Bali dan mengundang Panwas Pilkada Buleleng dan Bawaslu Bali. Komioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan membenarkan rekapitulasi tingkat kabupaten digelar, Rabu hari ini pukul 10.00 Wita.
Sutrawan menyebut, rekapitulasi ini merupakan tahapan lanjutan penetapan perolehan suara masing-masing paslon. Hasil perolehan suara itu akan dituangkan dalam berita acara keputusan rapat pleno KPU. Hasil rekapitulasi perolehan suara ini kemudian ditetapkan melalui surat keputusan (SK) KPU Buleleng. “Setelah rekap di PPK semua keputusan rekap di kecamatan kita hitung kembali, dan kita sampaikan hasilnya yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno,” terangnya.
Sementara Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menyebut, jadwal penetapan pemenang akan dilaksanakan rentang waktu tanggal 8-10 Maret 2017 mendatang. Namun sebelum penetapan pemenang dijadwalkan pihaknya harus berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan apakah ada gugatan atau tidak. “Kalau ada gugatan misalnya, kita harus menunggu putusan MK untuk penetapan paslon terpilih,” terangnya.
Dikatakan, sesuai ketentuan, gugatan terhadap hasil coblosan akan diajukan setelah pengumuman perolehan hasil masing-masing paslon.
Gugatan bisa diajukan selama rentang waktu 3 hari setelah pengumuman perolehan hasil. “Para pihak punya waktu 3 hari kerja setelah pengumuman perolehan hasil untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Suadana. * k19
Pengumuman perolehan suara masing-masing paslon oleh KPU, menyusul rekapitulasi penghitungan perolehan suara masing-masing paslon di tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) rampung. Hasil rekap seluruh PPK yang ada di sembilan kecamatan, menyebut Paslon nomor urut 2, Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra (Paket PASS) unggul 68,21 persen dari rivalnya paslon nomor urut 1 Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) yang meraih 31,79 persen. Paket PASS meraih kemenangan dengan mengumpulkan 215.087 suara, sedangkan rivalnya Paket Surya hanya meraih 100.262 suara.
Pengumuman perolehan suara masing-masing paslon nanti melibatkan sembilan PPK, dangan mengundang saksi dari kedua paslon. KPU juga menghadirkan KPU Provinsi Bali dan mengundang Panwas Pilkada Buleleng dan Bawaslu Bali. Komioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan membenarkan rekapitulasi tingkat kabupaten digelar, Rabu hari ini pukul 10.00 Wita.
Sutrawan menyebut, rekapitulasi ini merupakan tahapan lanjutan penetapan perolehan suara masing-masing paslon. Hasil perolehan suara itu akan dituangkan dalam berita acara keputusan rapat pleno KPU. Hasil rekapitulasi perolehan suara ini kemudian ditetapkan melalui surat keputusan (SK) KPU Buleleng. “Setelah rekap di PPK semua keputusan rekap di kecamatan kita hitung kembali, dan kita sampaikan hasilnya yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno,” terangnya.
Sementara Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menyebut, jadwal penetapan pemenang akan dilaksanakan rentang waktu tanggal 8-10 Maret 2017 mendatang. Namun sebelum penetapan pemenang dijadwalkan pihaknya harus berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memastikan apakah ada gugatan atau tidak. “Kalau ada gugatan misalnya, kita harus menunggu putusan MK untuk penetapan paslon terpilih,” terangnya.
Dikatakan, sesuai ketentuan, gugatan terhadap hasil coblosan akan diajukan setelah pengumuman perolehan hasil masing-masing paslon.
Gugatan bisa diajukan selama rentang waktu 3 hari setelah pengumuman perolehan hasil. “Para pihak punya waktu 3 hari kerja setelah pengumuman perolehan hasil untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Suadana. * k19
1
Komentar