Dua Proyek Jembatan Dikenakan Denda, Satu Lainnya Masih Dalam Pengerjaan
SINGARAJA, NusaBali
Dua dari tiga proyek jembatan yang dibangun ulang tahun 2021 lalu, sudah tuntas dikerjakan. Kedua penyedia proyek pun telah membayarkan denda kepada pemerintah atas keterlambatan pengerjaan yang melewati batas waktu dalam kontrak kerja.
Sedangkan satu proyek lainnya, hingga saat ini masih dalam proses pengerjaan dan baru berprogres 75 persen. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), I Putu Adiptha Eka Putra saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (27/1) kemarin mengatakan, kedua proyek jembatan yang telah tuntas dikerjakan yakni jembatan Bungkulan dan Jembatan Bakung-Sarimekar. Jembatan penghubung dusun di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Meski dapat diselesaikan sebelum Bulan Desember 2021 lalu, namun ternyata proyek tersebut molor 11 hari. Sehingga penyedia proyek dikenakan denda sebesar Rp 25 juta lebih.
Hal serupa juga terjadi pada proyek jembatan penghubung Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada dengan Desa Sarimekar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Jembatan yang seharusnya tuntas akhir tahun lalu baru bisa diselesaikan pada Januari ini, sehingga penyedia proyek diwajibkan membayarkan denda sekitar Rp 300 juta dengan keterlambatan 60 hari.
“Perhitungan denda itu dikenakan satu per seribu dari nilai kontrak dikali jumlah hari keterlambatannya. Denda yang dikenakan akan langsung masuk ke kas daerah,” ucap Adiptha. Sedangkan satu proyek jembatan yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat yang belum rampung adalah jembatan penghubung Desa Gitgit dengan Desa Wanagiri di Kecamatan Sukasada. Proyek ini pun seharusnya sudah tuntas sebelum akhir tahun lalu. Namun penyedia proyek mengalami keterlambatan dengan progres yang sangat lambat.
Saat ini progres jembatan baru mencapai 75 persen. Dinas PUTR dengan owner rekanan penyedia proyek sebelumnya sudah sepakat untuk memberikan waktu tambahan selama 50 hari, terhitung akhir kontrak. Perpanjangan waktu itu pun akan tetap dikenakan denda sesuai dengan ketentuan. Menurut Adiptha, perpanjangan kontrak pengerjaan 50 hari akan berakhir di bulan Februari mendatang. Dia pun berharap rekanan dapat menyelesaikan sisa proyek 25 persen.
“Mudah-mudahan bisa selesai setelah perpanjangan waktu. Kalau misalnya tidak selesai tetapi rekanan masih komitmen mau menyelesaikan, nanti akan kita evaluasi kembali. Kalau progres setelah perpanjangan bagus, sesuai ketentuan masih dimungkinkan dilakukan perpanjangan tahap kedua dengan tetap membayarkan denda,” ungkap Adiptha.
Namun jika dalam masa perpanjangan waktu telah habis, rekanan tak dapat menyelesaikan proyek maka Dinas PUTR akan diberlakukan denda dan pinalti maksimal serta pemblokiran nama perusahaan. Penuntasan sisa pekerjaan akan diambil alih oleh Dinas PUTR dengan mencairkan dana jaminan pelaksanaan proyek dan juga denda dari keterlambatan pengerjaan.
Sementara itu, jembatan Gitgit-Wanagiri menjadi prioritas pembangunan fisik di Buleleng, karena merupakan akses strategis penghubung antar desa. Jalan alternatif ini juga dapat mengefisiensikan waktu dan jarak tempuh dari Desa Gitgit menuju puncak Wanagiri, jika dibandingkan dengan jalur utama.*k23
1
Komentar