Pelayanan Adminduk, Disdukcapil Jemput Bola
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung dalam memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak saja mengoptimalkan cara-cara online.
Namun, Disdukcapil Badung juga melakukan upaya jemput bola untuk menyasar masyarakat yang ada di desa yang jauh dari kota. Kepala Disdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa, mengatakan pelayanan adminduk sejatinya tidak bisa ditunda karena sangat berkaitan dengan keperluan masyarakat terkait pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Untuk itu, demi mempercepat pelayanan kepada masyarakat pihaknya juga melakukan jemput bola, dengan datang langsung ke desa-desa.
“Banyak permasalahan terkait administrasi kependudukan, jadi kami lakukan layanan jemput bola. Sebab data adminduk ini sangat penting untuk keperluan masyarakat. Jemput bola ke lapangan ini untuk melayani masyarakat yang berada di pelosok desa, sedangkan untuk layanan online juga tetap jalan,” jelas Arimbawa, Kamis (27/1).
Arimbawa melanjutkan, untuk layanan jemput bolah ini diawali di wilayah Desa Petang dan sekitarnya. Seperti memberikan pelayanan perekaman e-KTP dan pelayanan akta catatan sipil. Layanan ini menyasar masyarakat di seluruh pelosok Badung yang tidak saja di tingkat desa/kelurahan maupun banjar tapi langsung door to door, khususnya masyarakat lansia, sakit maupun ODGJ sampai yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
“Selain menyasar ke banjar-banjar, kami juga melakukan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Seperti melakukan perekaman e-KTP kepada siswa yang sudah berumur 15 tahun dan nanti ketika mereka sudah berumur 17 tahun bisa langsung dilakukan pencetakan e-KTP,” beber Arimbawa sembari menyebut untuk memudahkan pelayanan adminduk, ada 35 jenis pelayanan yang juga bisa dilakukan melalui online melalui website akudicari.badungkab.go.id.
Arimbawa melanjutkan, program ini di samping mengoptimalkan pelayanan adminduk, juga untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya dokumen-dokumen kependudukan yang harus dimiliki. Terlebih dalam upaya mendukung program GISA, yaitu Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan yang sudah diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri tanggal 07 Februari 2018 dengan nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). *ind
1
Komentar