HET Migor Mulai dari Rp11.500/Liter
Berlaku mulai 1 Februari, masyarakat diimbau untuk tidak panic buying.
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru pada Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Dalam aturan yang berlaku per 1 Februari 2022 itu, Kemendag memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dengan rincian, minyak goreng curah Rp11.500 per lt, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per lt, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per lt, dengan seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ujar Lutfi dalam konferensi pers, seperti dilansir inews.id, Kamis (27/1).
Lutfi menambahkan, selama masa transisi dari mulai Kamis (27/1) hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang.
"Kepada produsen kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," kata Lutfi.
Lutfi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak. Pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.
Selain itu, pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini.
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," ucap Mendag.
Pasok Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan juga menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk minyak goreng kepada seluruh produsen minyak goreng dalam negeri yang melakukan ekspor untuk menjamin ketersediaan stok dan harga terjangkau produk tersebut.
Mendag menjelaskan mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Nantinya, seluruh eksportir minyak goreng wajib memasok produknya ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing pada 2022.
Menurut Mendag, kebutuhan minyak goreng tahun ini adalah 5,7 juta kiloliter (kl) yang terdiri atas kebutuhan rumah tangga dan industri.
"Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kl yang terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, dan 2,4 juta kl curah.
Sedangkan kebutuhan industri diperkirakan 1,8 juta kl," ujar Mendag. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO tersebut, Kemendag juga akan menerapkan DPO, yakni sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. *
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ujar Lutfi dalam konferensi pers, seperti dilansir inews.id, Kamis (27/1).
Lutfi menambahkan, selama masa transisi dari mulai Kamis (27/1) hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang.
"Kepada produsen kami menginstruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," kata Lutfi.
Lutfi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak. Pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.
Selain itu, pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau mencoba melanggar ketentuan ini.
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," ucap Mendag.
Pasok Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan juga menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk minyak goreng kepada seluruh produsen minyak goreng dalam negeri yang melakukan ekspor untuk menjamin ketersediaan stok dan harga terjangkau produk tersebut.
Mendag menjelaskan mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.
Nantinya, seluruh eksportir minyak goreng wajib memasok produknya ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing pada 2022.
Menurut Mendag, kebutuhan minyak goreng tahun ini adalah 5,7 juta kiloliter (kl) yang terdiri atas kebutuhan rumah tangga dan industri.
"Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kl yang terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, dan 2,4 juta kl curah.
Sedangkan kebutuhan industri diperkirakan 1,8 juta kl," ujar Mendag. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO tersebut, Kemendag juga akan menerapkan DPO, yakni sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. *
Komentar