Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah akhirnya memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perpanjangan insentif diperlukan lantaran UMKM masih membutuhkan dukungan saat pandemi Covid-19.
Insentif diberikan dengan kolaborasi antara Kemenkeu dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk UMKM, kami sampaikan kita keroyok bersama-bersama. Dari Kementerian Keuangan, ada perpanjangan insentif PPh final UMKM," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI, seperti dilansir kompas.com, Kamis (27/1).
Bendahara negara ini mengungkapan, insentif perpajakan yang diberikan Kemenkeu akan diikuti pemberian insentif oleh BI berupa fasilitas kegiatan promosi perdagangan dan investasi pada sektor prioritas melalui kantor perwakilan.
Begitupun melalui rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM). Insentif UMKM ini juga dilengkapi oleh OJK, yakni dengan memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit.
OJK juga akan melakukan perluasan pilot project KUR klaster, pendirian bank wakaf mikro, lembaga keuangan desa, dan platform UMKM-MU yang dukung peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.
"Ini nanti kita akan menjadikan sebagai sebagai platform kerja sama antara otoritas di KSSK supaya kami bisa terus mengawal dan mengakselerasi pemulihan," ucap Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia menjelaskan, insentif yang diperpanjang terdiri atas insentif pajak, subsidi bunga UMKM baik KUR maupun non-KUR, serta penjaminan kredit UMKM.
"Ini akan sangat positif, kita gunakan tools belanja san pembiayaan untuk memberikan intervensi positif beberapa sektor yang sangat spesifik," tandas Sri Mulyani.
Adapun anggaran insentif PPh final UMKM masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tercatat untuk tahun ini, pemerintah menganggarkan dana PEN Rp 455,62 triliun.
Program ini terdiri dari 3 klaster, yaitu klaster penanganan kesehatan senilai Rp 122,5 triliun, klaster perlindungan sosial (perlinsos) Rp 154,8 triliun, dan klaster penguatan ekonomi Rp 178,3 triliun. *
1
Komentar