Eks Kadisbud Ngaku Salah
Korupsi Aci-Aci dan Alat Sembahyang Rp 1M
“Terdakwa juga menyanggupi akan mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebelum pembacaan tuntutan,”
DENPASAR, NusaBali
Eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, 58, terdakwa kasus dugaan korupsi aci-aci dan alat sembahyang mengakui seluruh perbuatannya dalam sidang lanjutan yang digelar online di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (28/1). Terdakwa juga menyanggupi akan mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebelum pembacaan tuntutan.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam rilisnya menjelaskan sidang yang dipimpin hakim Heriyanti ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, Bagus Mataram sebagai PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) merasa bersalah dan lalai dalam pengadaan aci-aci dan sesajen untuk Desa Adat, Banjar dan Subak di Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020.
Seperti diketahui, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek. Dia juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen. Namun dalam pelaksanaannya, I Gusti Ngurah Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.
Dimana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif. Akibat perbuatan I Gusti Ngurah Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Terdakwa juga menyanggupi akan mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebelum pembacaan tuntutan,” ujar Kasi Intel, Suyantha. Ditambahkan, sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan tuntutan pada Jumat (11/2). *rez
Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam rilisnya menjelaskan sidang yang dipimpin hakim Heriyanti ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, Bagus Mataram sebagai PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) merasa bersalah dan lalai dalam pengadaan aci-aci dan sesajen untuk Desa Adat, Banjar dan Subak di Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020.
Seperti diketahui, dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen ini Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek. Dia juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen. Namun dalam pelaksanaannya, I Gusti Ngurah Bagus Mataram tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan.
Dimana, Bagus Mataram mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada para 17 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut. Bagus Mataram selaku PA dan PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan fiktif. Akibat perbuatan I Gusti Ngurah Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Terdakwa juga menyanggupi akan mengembalikan sisa kerugian keuangan negara sebelum pembacaan tuntutan,” ujar Kasi Intel, Suyantha. Ditambahkan, sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan tuntutan pada Jumat (11/2). *rez
1
Komentar