Polisi Ringkus Pemuda Banyuwangi
Embat Motor dengan Kunci Nyantol
SINGARAJA, NusaBali
Seorang pemuda asal Kelurahan Pergantingan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Tu Bagus Prasetya Kusuma Nanda,23, kini harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, dia nekat mengembat motor yang kuncinya masih nyantol. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian motor (curanmor).
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, dikonfirmasi Jumat (28/1), mengatakan kasus curanmor ini terjadi pada Sabtu (2/1) malam, di Jalan Ngurah Rai Nomor 16, Kelurahan/Kecamatan Seririt. Motor yang dicuri adalah motor Honda Vario putih - hitam, DK 5791 ZK milik I Putu Thanaya,67, warga asal Kelurahan Pendem, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Motor mulanya diparkir oleh korban di halaman rumahnya di Seririt, dengan kondisi kunci nyantol. Selanjutnya korban meninggalkan motor tersebut dan ngobrol bersama rekannya di samping rumah. Seusai ngobrol, korban kembali ke rumah, dan mendapati motor miliknya telah raib dibawa kabur maling.
Tak terima dengan kejadian itu, korban bergegas melapor ke Mapolsek Seririt dengan nomor laporan LP/01/I/2022/BALI/RES BLL/SEK SERIRIT. SPKT. Berangkat dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Seririt menyelidiki, memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yang mengarah ke Tu Bagus Prasetya, warga asal Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi melakukan pencarian pelaku di wilayah hukum Seririt, namun tidak membuahkan hasil.
Hingga pada Kamis (13/1), polisi mendapatkan informasi jika Tu Bagus Prasetya sedang berada di Jembrana. Berangkat dari laporan itu, polisi bergegas menuju ke Jembrana, hingga berhasil membekuk tersangka, yang saat itu tengah melintas di Jalan Wijaya Kusuma, Kota Negara, Jembrana. Tersangka kemudian dikeler ke Mapolsek Seririt untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga berhasil mengantongi barang bukti sepeda motor Vario milik korban. Kepada polisi, tersangka Tu Bagus mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. "Pelaku mengambil motor milik korban yang saat diparkir di areal pekarangan rumah, karena kunci motor nyantol. Motornya tidak sempat dijual oleh pelaku, karena sudah kami amankan duluan, bersamaan dengan pelaku," jelas Kompol Juli. Akibat perbuatannya, tersangka Tu Bagus Prasetya dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *mz
Komentar