nusabali

Demi Beras, Warga Miskin Curi Mesin Las

  • www.nusabali.com-demi-beras-warga-miskin-curi-mesin-las

Saat polisi mengamankan barang bukti, mesin las tersebut sudah dihancurkan.

GIANYAR, NusaBali

Jajaran Polsek Gianyar mengamankan I Wayan Astika alias Tako,36, salah seorang warga dari KK miskin dari Banjar Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Karena dia nekat mencuri mesin las di Taman Bali Safari, Desa Serongga, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Jumat (28/1).

Mesin las tersebut kemudian dijual kepada pengepul rongsokan. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli beras dan kebutuhan sehari-hari lantaran pelaku termasuk keluarga miskin. Informasi di Gianyar, pengungkapan kasus itu bermula ketika I Wayan Sutara,36, karyawan Bali Safari melapor ke Mapolsek Gianyar, telah kehilangan mesin las yang diletakkan di sebuah tempat di Bali Safari. Atas laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Gianyar menyelidiki di seputaran TKP. Dari penyelidikan tersebut didapatkan informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku. ‘’Selanjutnya Unit Opsnal kembali penyelidikan dengan mencari pria sesuai ciri-ciri itu," ujar Kapolsek Kota Gianyar, Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Minggu (30/1).

Ciri-ciri itu mengarah kepada seorang pria bernama I Wayan Astika alias Tako, 36, asal Banjar Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Tak menunggu waktu lama, hari itu juga pelaku pun diamankan dirumahnya sekitar pukul 17.00 Wita. "Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah mencuri sebuah mesin las di kawasan Bali Safari," imbuhnya.

Kepada polisi, Tako dengan polosnya mengatakan mesin las tersebut dijual kepada pengepul rongsokan milik Irwan di Jalan Raya Masceti, Desa Medahan, Kecamatam Blahbatuh, Gianyar. Sayangnya, saat polisi mengamankan barang bukti, mesin las tersebut sudah dihancurkan. "Meskipun demikian barang bukti tetap kita amankan bersama pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gianyar," paparnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat mencuri, dan uang sisa hasil penjualan mesin las Rp 130.000. Modus pelaku melancarkan aksinya dengan memutus kabel listrik dan membawa kabur mesin las tersebut. "Motifnya karena desakan ekonomi, pelaku menggunakan uang hasil penjualan mesin las itu untuk beli beras, untuk keperluan sehari-hari karena dia termasuk keluarga miskin," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.*nvi

Komentar