Nyuri Radio Kapal Ikan di Pelabuhan Benoa, Karyawan Dijuk
DENPASAR, NusaBali
Karyawan PT Chuisih, M Rizki Wahyu Nugroho, 26, tertangkap basah mencuri radio di kapal ikan Lingsar 7 yang sedang sandar di Dermaga Selatan depan PT Chuisih, Pelabuhan Benoa, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (15/1) pukul 12.00 Wita.
Akibat mencuri radio merk I Come type 718 seharga Rp 8.500.000 di kapal tersebut pria asal Klaten, Jawa Tengah itu meringkuk di Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi dalam keterangan persnya, Minggu (30/1) mengungkapkan tersangka Rizki diamankan oleh Yulius Bili, 35, dan Adius Bili, 31, yang merupakan ABK kapal ikan di Pelabuhan Benoa. Pada saat itu kedua saksi sedang istirahat di atas kapal ikan Amanda 222.
"Kedua saksi yang saat itu sedang beristirahat melihat tersangka mondar-mandir di kapal yang sama-sama lego jangkar di dermaga tersebut. Pada saat itu kedua saksi melihat tersangka mengambil radio. Melihat tersangka meninggalkan kapal, kedua saksi langsung mencegatnya," ungkap Itu Ketut Sukadi.
Pada saat dicegat, awalnya tersangka mengelak. Namun akhirnya tersangka tak berkutik setelah tas gendongnya dibuka ditemukan radio kapal. Peristiwa pencurian itu lalu dilaporkan ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa. Kepada polisi tersangka Rizki mengakui telah mencuri satu unit Radio SSB Kapal Lingsar 7 merk I Come type 718. Radio seharga jutaan rupiah itu rencananya untuk dijual. "Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kawasan Benoa. Menurut pengakuan tersangka baru sekali melakukan pencurian," ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Meski mengaku baru sekali mencuri, polisi tetap menggali keterangan dari tersangka Rizki. "Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," tandas Iptu Ketut Sukadi. *pol
Komentar