Artis Sinetron Ditangkap di Bali
DENPASAR, NusaBali.com- Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali meringkus aktor Muhammad Randa Septian karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Randa Septian ikut bermain di sinetron Ganteng-Ganteng Srigala’ (GGS). Sebelumnya aktor kelahiran Medan, 21 September 1994 ini masuk dunia sinetron lewat ‘Ksatria Pandawa 5’. Karier sinetronnya terus berkembang lewat ‘Jagoan-Jagoan Metropolitan.’ Bahkan Randa juga pamer akting di film layar lebar ‘Ular Tangga’ (2014) dan ‘Reuni Z’ (2018).
"Yang bersangkutan perannya sebagai pengguna narkotika jenis ganja, alasannya karena dia memang ingin dan tertarik menggunakan narkotika. Kurang lebih setelah satu minggu datang ke Bali, coba-coba dengan itu (ganja)," kata Kanit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).
Ia mengatakan selama berada di Bali, aktor film Randa Septian tinggal di salah satu vila wilayah Kuta, Badung. Kata dia, bahwa penyidik menangkap Randa Septian bersama temannya yaitu Arthur Augoest H. Aruan yang juga menggunakan ganja.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi informasi ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta Badung. Kemudian pada hari Jumat (7/1/2022) pukul 20.00 Wita, petugas langsung menangkap kedua tersangka di TKP.
Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas, satu buah korek api, tiga batang pipa kaca, satu buah kotak seng rokok dan satu buah gawai merk Iphone beserta sim cardnya.
"Menurut keterangan tersangka kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli seseorang bernama Abed (dalam proses lidik) seharga Rp 300.000, di daerah Canggu Kuta Badung," katanya.
Ia menambahkan untuk tersangka Arthur Augoest H. Aruan mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017 sedangkan tersangka Randa baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. *ant
1
Komentar