Turis Boleh Masuk Bali, Tapi Ada Syaratnya!
JAKARTA, NusaBali.com – Per 4 Februari 2022, Bali sudah membuka pintu internasional. Namun wisatawan yang ingin ke Pulau Dewata harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan wisatawan asing dari berbagai negara bisa mengunjungi Pulau Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
"Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis dikutip Antara, Senin (31/1/2022)..
Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan visa kunjungan wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri. Hal itu dikarenakan pertimbangan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut.
"Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau," ujar Achmad
Achmad Nur Saleh mengatakan ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki visa kunjungan.
"Pelancong asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," kata dia.
Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
"Perlu diingat, mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19," ujarnya.
Menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19, pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing hanya diizinkan melalui dua bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
Terakhir, ia mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku. Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata. *ant
Syarat Wisatawan Asing Pelaku Perjalanan
- Warga Negara Asing (WNA) memiliki visa kunjungan.
- Wisatawan mancanegara harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan.
- Wisatawan mancanegara diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
- Melakukan Test RT-PCR
- Menjalani karantina selama 5 hari.
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100.000 dolar AS,
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.
1
Komentar