Curi Motor di Badung, Dibekuk di Gilimanuk
Pelaku membawa kabur motor NMax milik majikannya di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Saat ditilang di Gilimanuk, pelaku melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Andi Kurniawan, 23, asal Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Senin (31/1) malam. Pemuda yang melarikan motor Yamaha NMax milik majikannya, Supriyono, di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, ini dibekuk petugas di Gilimanuk setelah diteriaki maling oleh majikannya yang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, saat rilis kasus pada Selasa (1/2), mengatakan diamankannya pelaku curanmor ini berawal dari pemeriksaan di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk pada Senin (31/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap motor NMax warna hitam nopol DK 2561 QC yang dikendarai Andi Kurniawan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya, pengendara tersebut tidak dapat menunjukkan STNK sesuai motor NMax yang dikendarainya. Namun yang bersangkutan malah menunjukan STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio DK 2870 PH, sehingga dilakukan tindakan tilang dengan mengamankan barang bukti motor NMax tersebut.
Setelah dilakukan tindakan tilang, Andi Kurniawan sempat meninggalkan Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk dan berjalan ke arah selatan. Ketika itu pula tiba-tiba Andi Kurniawan terlihat berlari dan dalam waktu yang bersamaan terdengar orang berteriak maling sambil berlari mengejar yang bersangkutan. “Melihat hal itu, personel yang sedang berada di Pos 1 turut berlari mengejar AK sehingga dapat segera diamankan. Saat itu juga yang bersangkutan langsung dibawa ke Polsek,” ucap Kompol Dharmanatha.
Ternyata orang yang berteriak maling itu diketahui merupakan pemilik motor NMax yang dibawa Andi Kurniawan, yakni Supriyono, 31, warga asal Purworejo, Jawa Tengah, yang beralamat di Jalan Canggu Nomor 88, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Supriyono yang mengajak seorang temannya, Sugihartono, sengaja melakukan pengajaran terhadap Andi Kurniawan yang telah mencuri motor NMax milik Supriyono.
“Sebelumnya memang tidak ada laporan yang kami terima terkait pencurian motor itu. Tetapi untungnya kami sempat cegat pelaku di Pos I karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang dibawanya,” ujar Kompol Dharmanatha.
Dari hasil interogasi di Polsek Gilimanuk, pelaku Andi Kurniawan diketahui adalah karyawan Supriyono yang memiliki usaha layanan pesan antar makanan secara online. Pelaku Andi Kurniawan yang baru bekerja di tempat korban sekitar 2 minggu dan tinggal dalam satu kamar kos dengan korban di Pererenan, Mengwi, Badung, mengakui telah melarikan motor majikannya saat mengetahui majikannya sedang tidur di kamar kos pada Senin (31/1) sekitar pukul 20.00 Wita.
Selain melarikan sepeda motor NMax tersebut, pelaku juga diketahui mengambil sejumlah barang milik korban. Di antaranya 4 unit handphone (HP), uang tunai Rp 900.000, selembar BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Mio nopol DK 2870 PH. Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku berusaha kabur ke Jawa dan beruntung masih berhasil diamankan di Gilimanuk.
“Korban baru menyadari motor dan barang-barangnya hilang setelah bangun tidur Senin malam itu juga. Karena HP-nya juga dicuri, korban selanjutnya meminjam HP temannya untuk melacak lokasi HP miliknya melalui aplikasi Find My Device. Ketika mengetahui bahwa posisi HP terpantau menuju arah Gilimanuk, korban bersama temannya bergegas menyusul pelaku dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Gilimanuk,” kata Kompol Dharmanatha.
Untuk proses lebih lanjut, Kompol Dharmanatha mengatakan, pelaku beserta motor dan sejumlah barang curiannya itu diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Badung. Hal itu karena TKP pencurian itu terjadi di wilayah hukum Polres Badung.
“Kami membantu mengamankan. Sedangkan untuk prosesnya kami serahkan ke Polres Badung, sesuai dengan TKP pencurian di wilayah Polres Badung,” ucap Kompol Dharmanatha. *ode
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, saat rilis kasus pada Selasa (1/2), mengatakan diamankannya pelaku curanmor ini berawal dari pemeriksaan di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk pada Senin (31/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap motor NMax warna hitam nopol DK 2561 QC yang dikendarai Andi Kurniawan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya, pengendara tersebut tidak dapat menunjukkan STNK sesuai motor NMax yang dikendarainya. Namun yang bersangkutan malah menunjukan STNK dan BPKB sepeda motor Yamaha Mio DK 2870 PH, sehingga dilakukan tindakan tilang dengan mengamankan barang bukti motor NMax tersebut.
Setelah dilakukan tindakan tilang, Andi Kurniawan sempat meninggalkan Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk dan berjalan ke arah selatan. Ketika itu pula tiba-tiba Andi Kurniawan terlihat berlari dan dalam waktu yang bersamaan terdengar orang berteriak maling sambil berlari mengejar yang bersangkutan. “Melihat hal itu, personel yang sedang berada di Pos 1 turut berlari mengejar AK sehingga dapat segera diamankan. Saat itu juga yang bersangkutan langsung dibawa ke Polsek,” ucap Kompol Dharmanatha.
Ternyata orang yang berteriak maling itu diketahui merupakan pemilik motor NMax yang dibawa Andi Kurniawan, yakni Supriyono, 31, warga asal Purworejo, Jawa Tengah, yang beralamat di Jalan Canggu Nomor 88, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Supriyono yang mengajak seorang temannya, Sugihartono, sengaja melakukan pengajaran terhadap Andi Kurniawan yang telah mencuri motor NMax milik Supriyono.
“Sebelumnya memang tidak ada laporan yang kami terima terkait pencurian motor itu. Tetapi untungnya kami sempat cegat pelaku di Pos I karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang dibawanya,” ujar Kompol Dharmanatha.
Dari hasil interogasi di Polsek Gilimanuk, pelaku Andi Kurniawan diketahui adalah karyawan Supriyono yang memiliki usaha layanan pesan antar makanan secara online. Pelaku Andi Kurniawan yang baru bekerja di tempat korban sekitar 2 minggu dan tinggal dalam satu kamar kos dengan korban di Pererenan, Mengwi, Badung, mengakui telah melarikan motor majikannya saat mengetahui majikannya sedang tidur di kamar kos pada Senin (31/1) sekitar pukul 20.00 Wita.
Selain melarikan sepeda motor NMax tersebut, pelaku juga diketahui mengambil sejumlah barang milik korban. Di antaranya 4 unit handphone (HP), uang tunai Rp 900.000, selembar BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Mio nopol DK 2870 PH. Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku berusaha kabur ke Jawa dan beruntung masih berhasil diamankan di Gilimanuk.
“Korban baru menyadari motor dan barang-barangnya hilang setelah bangun tidur Senin malam itu juga. Karena HP-nya juga dicuri, korban selanjutnya meminjam HP temannya untuk melacak lokasi HP miliknya melalui aplikasi Find My Device. Ketika mengetahui bahwa posisi HP terpantau menuju arah Gilimanuk, korban bersama temannya bergegas menyusul pelaku dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Gilimanuk,” kata Kompol Dharmanatha.
Untuk proses lebih lanjut, Kompol Dharmanatha mengatakan, pelaku beserta motor dan sejumlah barang curiannya itu diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Badung. Hal itu karena TKP pencurian itu terjadi di wilayah hukum Polres Badung.
“Kami membantu mengamankan. Sedangkan untuk prosesnya kami serahkan ke Polres Badung, sesuai dengan TKP pencurian di wilayah Polres Badung,” ucap Kompol Dharmanatha. *ode
Komentar