Sebulan Polresta Denpasar Ungkap 25 Kasus
Tersangka dari Residivis, Selebgram, Hingga Artis
DENPASAR, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar selama periode Januari 2022 ungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka 35 orang.
Para tersangka yang diamankan ada yang residivis, selebgram, hingga artis pemain sinetron. Puluhan tersangka yang diamankan 30 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka berupa shabu 56,06 gram, ganja 0,72 gram, ekstasi 575 butir, serbuk ekstasi 0,72 gram. Menariknya selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga menyita sepucuk senjata api jenis pistol. Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Kanit I Sat Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang Nomor 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (31/1), mengatakan satu orang tersangka bernama I Nyoman Tedi Aryana, 39, merupakan residivis. Dari tangan tersangka asal Denpasar Barat ini diamankan 19 paket shabu seberat 26,37 gram, 3 butir ekstasi seberat 1,10 gram.
Selain itu mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api revolver blank gun bersama 9 butir peluru (7 hampa dan 2 butir peluru pelor). Lebih mencengangkan lagi senjata itu dibeli tersangka Tedi dari seseorang bernama Step seharga Rp 15.000.000 saat masih mendekam di Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.
Tersangka Tedi ditangkap tahun 2016 karena tindak pidana narkotika. Dia dipenjara dan bebas pada November 2021. Dia kembali ditangkap di tempat kosnya di Jalan Resimuka Barat Gang IV, Denpasar Barat, Rabu (14/1) siang.
“Penangkapan terhadap tersangka residivis ini berawal dari laporan masyarakat. Pada saat ditangkap, diamankan barang bukti ekstasi dan shabu selain senpi dilengkapi dengan pelurunya. Sejauh ini keterangan tersangka membeli senpi hanya untuk gagah-gagahan saja,” ungkap AKP Sutriono.
Keterangan dari tersangka Tedi, lanjut AKP Sutriono, barang bukti shabu dan ekstasi dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Ketut. Shabu yang dia beli seharga Rp 30 juta dan 5 butir ekstasi dengan harga Rp 2.500.000. Barang dengan itu diambilnya dengan cara mengambil tempelan di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Kemudian shabu dan ekstasi itu dipecahkan lagi untuk dijual.
Selanjutnya Polresta Denpasar juga mengamankan artis pemain sinetron Muhammad Randa, 27, Jumat (7/1) malam. Artis kelahiran Medan, Sumatera Utara, 21 September 1994 ini ditangkap di salah satu hotel di Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Dia ditangkap bersama temannya Arthur AH Aruan, 30. Keduanya ditangkap saat pesta ganja.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Dari tangan keduanya polisi menyita 1 paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, 2 paket tembakau berat bersih 1,52 gram, 1 buah bong, 1 buah alat pelinting rokok, 1 bungkus kertas paper, 1 buah korek api, 3 batang pipa kaca, 1 buah kotak seng rokok Djisamsoe, dan 1 buah iPhone.
“Kedua tersangka mengaku membeli ganja dari seseorang bernama Abed. Keduanya beli di Canggu, Kuta Utara. Kedua tersangka yang ambil langsung di Canggu menggunakan taksi online. Sementara Abed ini masih kami lakukan penyelidikan,” beber AKP Sutriono yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
Selanjutnya polisi juga meringkus seorang wanita selebgram, Zainnatu Sundus, 29, di sebuah vila di Kuta Utara, Badung, Selasa (4/1) malam. Zainnatu ditangkap bersama seorang temannya Rio Emilio, 30. Dari tangan kedua tersangka ini polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip paket shabu berat bersih 0,5 gram, 1 buah pipa kaca berisi sabu berat bersih 0,04 gram, 1 buah plastik bekas pembungkus permen, 1 buah bong, 1 buah korek api, dan 1 buah iPhone.
“Barang bukti shabu di dalam pipa dibeli seharga Rp 1,4 juta secara patungan dari seseorang dikenal dengan nama XCP. Pembayarannya lewat transfer. Kedua tersangka mengaku menggunakan narkoba tiga bulan terakhir,” kata AKP Sutriono.
AKP Sutriono mengatakan puluhan tersangka yang diamankan dijerat berbagai pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Selanjutnya Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. *pol
1
Komentar