nusabali

Bahas Perubahan Kelurahan Jadi Desa

  • www.nusabali.com-bahas-perubahan-kelurahan-jadi-desa

Saat ini di Kabupaten Badung terdapat 16 kelurahan. Salah satu keuntungan menjadi desa adalah mendapatkan sumber dana dari pusat, provinsi, pemerintah kabupaten.

Bupati Badung Kumpulkan Tokoh Masyarakat


MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengundang tokoh-tokoh masyarakat, Rabu (22/2), dalam rangka menyerap aspirasi terkait wacana perubahan status kelurahan menjadi desa.

Mereka yang diundang terutama tokoh-tokoh masyarakat yang ada di kelurahan. Bupati juga mengundang instansi terkait, para lurah serta camat. Pada kesempatan tersebut bupati menegaskan akan menyerap aspirasi terlebih dahulu dari bawah sebelum mengambil keputusan.

“Sebagai Bupati Badung kalau diminta untuk memilih saya pilih kelurahan karena menjadi bagian dari kecamatan. Namum saya mencoba menyerap aspirasi masyarakat setempat. Misalnya ada sebuah kesepakatan, kami akan mempertimbangkan,” kata Bupati Giri Prasta.

Bicara mengenai kelurahan dan desa, menurut Bupati Giri Prasta, memang lebih bagus adalah desa. Keuntungan menjadi desa, di mana masyarakat desa bisa direkrut menjadi pegawai untuk mengabdi di desanya sendiri. Ini juga dinilai selaras dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan desa berdikari.

“Desa berdikari, misalnya ada pembangunan wantilan dilakukan swakelola, tukang dan bahan bangunannya dari desa tersebut. Kalau hal ini tidak ada, wajib bekerjasama antardesa sehingga perputaran ekonomi di desa jalan,” katanya. Di desa juga dibangun Bumdes sebagai dapurnya desa yang akan dikolaborasikan dengan LPD sebagai dapurnya desa adat.

Keuntungan lainnya, desa mendapatkan sumber dana dari pusat, provinsi, pemerintah kabupaten. Apabila diperinci mendapatkan suntikan dana pembangunan melalui dana penyisihan 10 persen pajak hotel dan restoran, dari pendapatan asli desa, juga bisa mendapat bantuan keuangan umum dan bantuan keuangan khusus. Walau begitu, pihaknya tidak mau gegabah mengambil keputusan sebelum ada kesepakatan bulat dari bawah, yakni dari 16 kelurahan yang ada di Kabupaten Badung.

Selain upaya mendengar langsung dari para tokoh masyarakat, pemerintah sekaligus membentuk tim fasilitasi. Tim ini yang nanti melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Walau masih dalam tataran menyerap aspirasi, menurut Bupati, bila sudah ada kesepakatan bersama dan aturan perubahan sudah keluar, maka selanjutnya akan bersurat secara resmi kepada Gubernur yang diteruskan ke Kemendagri. “Kalau sudah mendapat nomor dari pusat, baru membuat penetapan kelurahan menjadi desa,” katanya. Setelah penetapan tersebut, Bupati kemudian menunjuk PNS untuk menjabat pelaksana tugas (plt) perbekel. Plt perbekel ini mempunyai kewenangan memfasilitasi untuk merekrut perangkat desa. Untuk pemilihan perbekel direncanakan setelah perubahan APBD 2017.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa I Putu Gede Sridana pada kesempatan tersebut lebih banyak memaparkan teknis perubahan kelurahan menjadi desa. Dijelaskan, perubahan status ini dilandasi oleh beberapa dasar hukum. Salah satunya Permendagri No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Dalam penataan desa, ada pemekaran desa, perubahan status desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa, desa menjadi desa adat, dan sebagainya.

“Tujuan penataan kelurahan ini untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat kesejahteraan masyarakat, mempercepat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan daya saing,” tuturnya.

Adapun mekanisme penetapan, pemerintah daerah dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat. Prakarsa masyarakat dibahas dan disepakati dalam musyawarah forum komunikasi kelurahan. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, dilaporkan oleh lurah kepada bupati. “Nanti ada kajian administratif dan teknis. Hasil kajian dan verifikasi menjadi masukan bagi bupati untuk menyetujui atau menolak usulan perubahan status itu,” jelasnya. Hasil kajian dan verifikasi persyaratan desa yang akan menjadi desa persiapan, oleh tim dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak dan tidaknya. Dalam hal bupati menyetujui perubahan status ini, bupati akan membentuk desa persiapan dengan peraturan bupati, akan dibawa ke gubernur untuk mendapat nomor register. Selain itu bupati juga membuat perda perubahan kelurahan menjadi desa atas persetujuan DPRD. Ranperda ini juga diajukan ke gubernur untuk mendapat nomor register.

Anggota DPRD Badung Anom Gumanti yang menjadi Ketua Tim Fasilitasi Kelurahan Kuta mengatakan, untuk di Kuta dengan seluruh tokoh yang ada sudah sepakat dan siap melaksanakan perubahan status kelurahan menjadi desa.

“Dengan dinamika dan mobilitas masyarakat di Kuta yang sangat tinggi, kami ingin memiliki otonomi penuh untuk mengatur daerah kami, bukan semata-mata hanya berorientasi kepada asas manfaat dari dana APBD, APBN, dan lainnya. Tapi kami ingin mewujudkan sebuah peraturan yang berasal dari kami, oleh kami, dan untuk kami di desa,” tegasnya. * asa

Komentar