ORI Pertanyakan 2 Sertifikat Pemkab
Dua lahan milik pemerintah, belakangan diklaim oleh ahli waris. Di atas dua lahan tersebut telah berdiri SDN 2 Sinduwati dan rumah jabatan Camat Rendang.
AMLAPURA, NusaBali
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Wilayah Denpasar, mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem terkait adanya indikasi kelebihan menerbitkan sertifikat atas nama pemerintah. Sebab ada pengaduan dari masyarakat, tanah yang digunakan pemerintah diklaim milik pribadi.
Pengaduan yang dilayangkan masyarakat terkait disertifikatkannya dua bidang tanah atas nama pemerintah. Yakni lahan seluas 2.262 meter persegi yang di atasnya telah berdiri SD Negeri 2 Sinduwati, di Banjar Punia, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, diadukan ahli waris Ida Bagus Maha Sunu, Ida Bagus Alit Putra, dan Ida Bagus Gede Ardana dari Banjar Punia, Desa Sinduwati, yang mengklaim sebagai ahli waris. Mereka itu keturunan dari Ida Bagus Rai Tatwa. Surat pengaduannya 15 Oktober 2016, padahal SDN 2 Sinduwati mulai beroperasi 1 Juli 1983.
Satu lagi lahan yang digunakan rumah jabatan Camat Rendang seluas 3 are, di Banjar Pringalot, Desa/Kecamatan Rendang, diadukan I Ketut Suanta Ariana, dari Banjar Pringalot, Desa/Kecamatan Rendang, dengan surat pengaduannya 30 Desember 2015, sebagai pewaris dari I Padang. Dua surat dilayangkan warga cukup lama belum dapat penanganan. Hal itulah yang dipertanyakan ORI.
“Kami datang untuk berkoordinasi, dan mengecek sejauh mana penanganan dari pengaduan masyarakat tersebut,” kata Dlukha Fotkul Mubarok yang mengoordinasikan kedatangan ORI Denpasar didampingi staf ORI Dewa Made Krisna dan Dewa Ayu Trismayuni di Amlapura, Selasa (22/2).
Pertemuan rombongan ORI Denpasar dengan Kepala BPKAD Karangasem I Nengah Mindra berlangsung singkat. Nengah Mindra mengakui, ada dua surat pengaduan dari masyarakat, sebenarnya telah ditangani tetapi belum mencapai kesimpulan. “ORI bilang, Pemerintah Kabupaten Karangasem kelebihan menyertifikatkan lahan. Tetapi sertifikat itu terbit setelah menerima limpahan aset dari Pemprov Bali,” ucap Nengah Mindra.
Nengah Mindra berjanji secepatnya menuntaskan persoalan itu, dan berkoordinasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Karangasem.
Nengah Mindra tak menyangka, lahan yang mulanya masuk aset Pemprov Bali, kemudian diserahkan ke Pemkab Karangasem dengan diterbitkannya sertifikat, ternyata masih diklaim oleh ahli waris. * k16
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Wilayah Denpasar, mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem terkait adanya indikasi kelebihan menerbitkan sertifikat atas nama pemerintah. Sebab ada pengaduan dari masyarakat, tanah yang digunakan pemerintah diklaim milik pribadi.
Pengaduan yang dilayangkan masyarakat terkait disertifikatkannya dua bidang tanah atas nama pemerintah. Yakni lahan seluas 2.262 meter persegi yang di atasnya telah berdiri SD Negeri 2 Sinduwati, di Banjar Punia, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, diadukan ahli waris Ida Bagus Maha Sunu, Ida Bagus Alit Putra, dan Ida Bagus Gede Ardana dari Banjar Punia, Desa Sinduwati, yang mengklaim sebagai ahli waris. Mereka itu keturunan dari Ida Bagus Rai Tatwa. Surat pengaduannya 15 Oktober 2016, padahal SDN 2 Sinduwati mulai beroperasi 1 Juli 1983.
Satu lagi lahan yang digunakan rumah jabatan Camat Rendang seluas 3 are, di Banjar Pringalot, Desa/Kecamatan Rendang, diadukan I Ketut Suanta Ariana, dari Banjar Pringalot, Desa/Kecamatan Rendang, dengan surat pengaduannya 30 Desember 2015, sebagai pewaris dari I Padang. Dua surat dilayangkan warga cukup lama belum dapat penanganan. Hal itulah yang dipertanyakan ORI.
“Kami datang untuk berkoordinasi, dan mengecek sejauh mana penanganan dari pengaduan masyarakat tersebut,” kata Dlukha Fotkul Mubarok yang mengoordinasikan kedatangan ORI Denpasar didampingi staf ORI Dewa Made Krisna dan Dewa Ayu Trismayuni di Amlapura, Selasa (22/2).
Pertemuan rombongan ORI Denpasar dengan Kepala BPKAD Karangasem I Nengah Mindra berlangsung singkat. Nengah Mindra mengakui, ada dua surat pengaduan dari masyarakat, sebenarnya telah ditangani tetapi belum mencapai kesimpulan. “ORI bilang, Pemerintah Kabupaten Karangasem kelebihan menyertifikatkan lahan. Tetapi sertifikat itu terbit setelah menerima limpahan aset dari Pemprov Bali,” ucap Nengah Mindra.
Nengah Mindra berjanji secepatnya menuntaskan persoalan itu, dan berkoordinasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Karangasem.
Nengah Mindra tak menyangka, lahan yang mulanya masuk aset Pemprov Bali, kemudian diserahkan ke Pemkab Karangasem dengan diterbitkannya sertifikat, ternyata masih diklaim oleh ahli waris. * k16
1
Komentar