Jaksa Masuk Sekolah, Kenali Hukum Jauhi Hukuman
GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri Gianyar menggelar kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS) di SMPN 1 Tegallalang, Desa / Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Senin (31/1). Dengan JMS, siswa dapat mengenali hukum untuk menjauhi hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Ni Wayan Sinaryati menjelaskan, JMS menghadirkan Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejari Gianyar I Putu Gede Sumariartha Suara dan Plt Kepala SMPN 1 Tegallalang Sagung Putri.
Materi JMS, antara lain tugas dan kewenangan kejaksaan RI sesuai Undang-udang RI No : 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Selain itu, materi cyberbullying dan bullying, NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya), kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku pedofilia.
JMS merupakan bentuk penyuluhan hukum dan pencegahan. ‘’Kegiatan ini menekankan pemahaman terkait bentuk-bentuk perbuatan yang melanggar hukum sehingga diharapkan para siswa-siswi dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman," jelas Sinaryati.
Di akhir kegiatan JMS, Kejari Gianyar memberikan souvenir kepada para siswa-siswi SMP 1 Tegallalang sebagai bentuk dukungan dan semangat kepada para siswa-siswi agar dapat mengembangkan diri lebih baik di sekolah. 7nvi
Komentar