Kejari Limpahkan Perkara TPPU Putri Arab ke PN Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (3/2) siang. Terdakwa dalam kasus ini, Eka Augusta Herriyani dan ibunya Evie Marindo Christina.
Sebelum pelimpahan ini, kedua terdakwa telah mendekam di Rutan Kelas IIB Gianyar atas kasus lain, namun tetap dalam lingkup penipuan. Karena berstatus narapidana, sehingga dalam pelimpahan ini, kedua terdakwa tidak dihadirkan.
Kepala Kejari Gianyar Ni Wayan Sinaryati mengatakan kedua terdakwa ini dilimpahkan terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan korbannya adalah seorang putri kerajaan. Proses pelimpahan tersebut, kata dia, merupakan kelanjutan dari penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu (12/1).
Jelas Sinaryati, perkara tindak pidana pencucian uang ini merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP atas terpidana Evie Marindo Christina dan terpidana Eka Augusta Herriyani yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar. ‘’Para terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," ujarnya.
Terkait prihal pelimpahan perkara itu, Sinaryati menjelaskan, berawal pada 27 April 2011 sampai dengan 16 September 2018 saksi Princess L Binti M Bin AAS telah mengirimkan uang total sebesar USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 (kurs Rp 14.000) kepada tersangka Eka. Kemudian Eka mengirim sebagian atau seluruh uang tersebut kepada ibunya, yang tak lain adalah tersangka Evie. Seharusnya uang tersebut untuk keperluan pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Namun pembangunan villa tersebut tidak selesai dan sebagian besar dari jumlah uang tersebut diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. ‘’Di antaranya untuk pembelian 20 bidang tanah dan 68 unit mobil di Malang, Jawa Timur, dan Jakarta," ujar Kajari Gianyar.
Lebih lanjut dijelaskan, selain pengiriman uang tersebut, pada Maret 2018 saksi Princess L Binti M Bin AAS juga telah mengirimkan uang sebesar USD 500.000 atau sebesar Rp 7 miliar (kurs Rp 14.000) kepada tersangka Eka dan kemudian ditransfer kepada tersangka Evie. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. "Namun berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan ketika saksi (Putri Arab) minta agar uang tersebut dikembalikan, terlapor berjanji akan mengembalikan. Namun pengembalian tersebut ternyata dalam bentuk pernyataan palsu seolah-olah uang sebesar USD 500 ribu tersebut sudah diserahkan kepada pemilik tanah dan tersangka baru akan mengembalikan ketika uang tersebut sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah," ungkap Kajari Gianyar.7nvi
Komentar