KPK Dalami Pengajuan Proposal dan Aliran Uang Kasus DID Tabanan
JAKARTA, NusaBali.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan proposal dan dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam kasus dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
KPK memeriksa 10 saksi di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Jumat (4/2/2022), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan diajukan nya proposal untuk mendapatkan DID disertai usulan penggunaannya dimana diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan dana DID dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Sepuluh saksi, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan 2017-2019 I Made Meliani, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Tahun 2016/Anggota Banggar DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2014 I Putu Eka Putra Cahyadi, mantan Kadis PU I Made Yudiana, mantan Plh Sekda Pemkab Karangasem I Made Sujana Erawan, Kasubbid Kasda Pemkab Tabanan Ni Made Wasasih.
Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan 2016-2017 I Made Sukada, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan tahun 2017 I Made Sumerta Yasa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dewa Ayu Budiarti, dan I Ketut Suwita selaku ajudan bupati.
Di tempat yang sama, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Ni Made Maharini selaku Direktris CV Panugrah, I Nyoman Yupi Astika selaku Direktur CV Nitra Sakti, dan I Made Puniarta selaku Direktur PT Dayu.
"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kegiatan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan para saksi yang dananya berasal dari dana DID," ucap Ali.
KPK juga menginformasikan satu saksi yang tidak memenuhi panggilan, yakni I Nyoman Ely Krisnawati selaku Direktris CV Kerang Mutiara Utama. "Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," katanya.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.
KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bappelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. *ant
1
Komentar