Rekonstruksi Kasus Suami Aniaya Istri dan Bacok Selingkuhannya hingga Tewas
Tersangka Peragakan 35 Adegan, Diakhiri Nyerah ke Polisi
Tersangka I Nengah Wanta aniaya sang istri, Ni Kadek Setyawati, dan bacok pria yang diduga selingkuhan istrinya, Jupriyadi, di depan Konter HP Setia Cell kawasan Banjar Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, 24 Januari 2022 malam.
GIANYAR, NusaBali
Polsek Sukawati, Gianyar lakukan rekonstruksi kasus suami aniaya istri dan bacok pria yang diduga selingkuhan istrinya hingga tewas di depan Konter HP 'Setia Cell' kawasan Jalan Pasekan Nomor 16 Banjar Kapal, Desa Batu-bulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, 24 Januari 2022 malam. Rekonstruksi dilakukan di lokasi TKP penganiayaan dan pembunuhan, Jumat (4/2) pagi. Dalam rekonstruksi ini, tersangka I Nengah Wanta, 36, memperagakan 35 adegan, termasuk momen menyerahkan diri kepada polisi yang terjun ke TKP.
Dalam rekonstruksi yang digelar Polsek Sukawati bersama Tim Inafis Polres Gianyar, Jumat pagi mulai pukul 10.00 Wita, tersangka Nengah Wanta dihadirkan langsung untuk memperagakan adegan demi adegan penganiayaan sang istri, Ni Kadek Setyawati, 29, dan bacok ‘selingkuhan’ istrinya, Jupri-yadi, 36, hingga tewas. Korban Kadek Setyawati diperagakan oleh Ni Luh Juniari, seorang PNS di Polsek Sukawati. Sedangkan korban tewas Jupriyadi diperankan oleh anggota Reskrim Polsek Sukawati, Aiptu I Ketut Sandi Yasa. Selain mereka, juga dihadirkan 7 orang saksi.
Tersangka Nengah Wanta memperagakan 35 adegan dalam rekonstruksi tersebut, dimulai dengan adegan ketika dia memarkir sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam DK 2368 OV di depan Konter HP 'Setia Cell' milik istrinya, Kadek Setyawati. Rekonstruksi sempat terhenti selama 40 menit ketika hendak memasuki adegan kedua, karena tiba-tiba turun hujan deras disertai angin kencang di TKP.
Rekonstruksi akhirnya bisa dilanjutkan ketika hujan sudah agak reda, meski masih gerimis. Dari total 35 adegan yang diperagakan tersangka Nengah Wanta, 28 adegan di antaranya momen saat berada di TKP. Sedangkan 7 adegan lagi adalah momen saat tersangka Nengah Wanta mengambil senjata sabit dan pisau temutik di rumahnya kawasan Perum Candra Ayu 1 Nomor 1 C Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati yang berjarak sekitar 400 meter dari TKP.
Dalam rekonstruksi tersebut, tergambar bagaimana tersangka Nengah Wanta membacok korban Jupriyadi dua kali menggunakan sabit, hingga pria yang diduga selingkuhan istrinya ini bersimbah darah dan akhirnya tewas mengenaskan. Kemudian, tersangka berkali-kali menusuk istrinya, Kadek Setyawati, dengan pisau temutik hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Tersangka Nengah Wanta baru berhenti menganiaya istrinya setelah dilerai oleh saksi Dewa Nyoman Parta. Terakhir, seorang petugas kepolisian, Ipda I Nyoman Sadia, datang mendekati tersangka Nengah Wanta. Saat itulah tersangka langsung menyerahkan diri. “Pak, saya menyerahkan diri, ini pisaunya “ ujar tersangka Nengah Wanta sembari menyerahkan pisau temutik kepada polisi.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan, menjelaskan rekonstruksi ini digelar untuk memberi kejelasan perkara penganiayaan mengakibatkan meninggalnya korban Jupriyadi dan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban Kadek Setyawati, 24 Januari 2022 malam. "Rekonstruksi ini sekaligus untuk menguji keterangan saksi dan tersangka," jelas Kompol Ariawan.
Dari rekonstruksi kemarin, kata Kompol Ariawan, tidak ada perbedaan berarti antara keterangan para saksi dan tersangka Nengah Wanta. Seluruh 7 saksi bisa dihadirkan saat rekonstruksi. Hanya korban Kadek Setyawati yang tidak bisa dihadirkan, karena istri tersangka ini masih sakit.
Menurut Kompol Ariawan, korban Kadek Setyawati sebetulnya sudah pulang dari perawatan di RS Premagana, Desa Batubulan. "Kondisinya sudah membaik, korban sekarang rawat jalan. Korban juga sudah bisa dimintai keterangan. Tapi, yang bersangkutan tak bisa dihadirkan saat rekonetruksi hari ini (kemarin),” katanya.
Tersangka Nengah Wanta sendiri, kata Kompol Ariawan, dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Nanti dikembangkan kembali kemungkinan ada perbuatan terencana," katanya.
Aksi penganiayaan suami terhadap istri dan pembacokan selingkuhannya hingga tewas, sebagaimana diberitakan, terjadi di depan Konter HP Setia Cell, Jalan Pasekan Nomor 16 Banjar Kapal, Desa Batubulan, 24 Januari 2022 malam sekitar pukul 19.50 Wita. Korban Kadek Setyawati harus dilarikan ke RS Premagana dalam kondisi luka-luka tusukan di sekujur tubuhnya. Sedangkan ‘selingkuhannya’, Jupriyadi, yang merupakan dagang daging ayam di seputar lokasi TKP, tewas mengenaskan setelah dibacok dua kali.
Korban Jupriyadi yang terluka parah di bagian punggung, sempat dilarikan ke RS Ganesha di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Namun, pedagang daging ayam asal Dusun Wonorejo RT/RW 004/001 Kelurahan Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur yang tinggal sementara di Jalan Pasekan Banjar Tubuh, Desa Batubulan ini akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit, 25 Januari 2022 dinihari sekitar pukul 00.05 Wita.
Peristiwa maut malam itu berawal ketika tersangka Nengah Wanta datang ke konter HP milik istrinya malam sekitar pukul 19.00 Wita. Mulanya, tersangka Nengah Wanta duduk di depan konter dan sempat memanggil Jupriyadi, yang sedang jualan di sebelah utara konter istrinya.
Saat itu, tersangka Nengah Wanta dan korban Jupriyadi sempat ngobrol masalah bisnis tanah. Kemudian, tersangka berpura-pura pulang ke rumah dulu untuk mematikan lampu. Ternyata, tersangka pulang untuk mengambil senjata tajam jenis sabit dan poisau temutik, lalu balik ke lokasi TKP untuk menyerang korban Jupriyadi. Setekah membacok Jupriyadi, terangka Nengah Wanta menusuk istrinya secara membabibuta hingga luka parah di sekujur tubuh.
Sementara itu, Perbekel Batubulan, Dewa Gede Sumertha, mengatakan lokasi TKP penganiayaan maut di depan Konter HP Setia Cell merupakan lahan milik kakak kandungnya. Karena itu, pihaknya sudah mendahului lakukan upacara pembersihan secara niskala pasca insiden maut, tanpa menunggu keluarga tersangka untuk melaksanakannya.
"Kami sudah menggelar upacara pembersihan. Sebab, di Bali ini kan sejengkal tanah adalah sakral. Kami selaku pemilik tanah sudah melakukan upacara pecaruan alit. Besok (hari ini) akan dilaksanakan upacara pembersihan secara niskala yang lebih besar," jelas Dewa Gede Sumerta saat dikmonfirmasi NusaBali, Jumat kemarin. 7 nvi
1
Komentar