Tak Urus Izin, Pengobat Tradisional Terancam Denda Rp 50 Juta
Pengobat tradisional yang pasang plang praktik wajib urus Surat Izin Pengobatan Tradisional (SIPT) danm Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT).
TABANAN, NusaBali
Berani melanggar aturan ini maka akan diganjar sanksi teguran hingga hukuman kurang maupun denda. Nilai denda yang dikenakan pun cukup tinggi yakni Rp 50 juta. Diharapkan, pengobat tradisional yang pasang plang praktik untuk mengindahkan aturan ini.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Tabanan, I Wayan Triana, menjelaskan, pengobat tradisional yang melanggar diberikan sanksi administrasi dan sanski pidana. Sanksi administrasi berupa teguran secara lisan maupun tertulis, penundaan pekerjaan ataupun pencabutan izin. Sanksi pidana dikenakan kurungan ataupun denda Rp 50 juta. “Dinas Kesehatan tidak melalukan pendataan terhadap pengobat tradisional, data masuk jika pelaku pengobatan tradisional mengurus izin,” jelas Triana, Kamis (23/2).
Triana mengatakan, saat ini ada 12 pengobat tradisional di Tabanan kantongi SIPT dan STPT. Pengobat tradisional dilarang mencantumkan penyakit yang bisa disembuhkan. Pada plang hanya boleh cantumkan keterampilan dan nama pengobatan kesehatan. “Paling sering dijumpai penyakit yang dicantumkan kanker dan diabetes,” imbuh Triana. Dikatakan, pengobatan tradisional dibagi dalam empat kategori. Pertama ramuan tradisional berupa jamu, keterampilan seperti pijat refleksi dan akunpuntur, tabib dan aroma terapi, balian, dan seperti kebhatinan.
Kategori pendekatan agama seperti balian dan pelaku kebhatinan perluk rekomendasi dari Departemen Agama. Sedangkan untuk Supranatural memerlukan rekomendasi dari kejaksaan. “Kami berharap penyedia pengobatan tradisional khusus yang memasang plang agar segera mengurus izin demi keamanan pelayanan,” imbau Triana. * d
Berani melanggar aturan ini maka akan diganjar sanksi teguran hingga hukuman kurang maupun denda. Nilai denda yang dikenakan pun cukup tinggi yakni Rp 50 juta. Diharapkan, pengobat tradisional yang pasang plang praktik untuk mengindahkan aturan ini.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Tabanan, I Wayan Triana, menjelaskan, pengobat tradisional yang melanggar diberikan sanksi administrasi dan sanski pidana. Sanksi administrasi berupa teguran secara lisan maupun tertulis, penundaan pekerjaan ataupun pencabutan izin. Sanksi pidana dikenakan kurungan ataupun denda Rp 50 juta. “Dinas Kesehatan tidak melalukan pendataan terhadap pengobat tradisional, data masuk jika pelaku pengobatan tradisional mengurus izin,” jelas Triana, Kamis (23/2).
Triana mengatakan, saat ini ada 12 pengobat tradisional di Tabanan kantongi SIPT dan STPT. Pengobat tradisional dilarang mencantumkan penyakit yang bisa disembuhkan. Pada plang hanya boleh cantumkan keterampilan dan nama pengobatan kesehatan. “Paling sering dijumpai penyakit yang dicantumkan kanker dan diabetes,” imbuh Triana. Dikatakan, pengobatan tradisional dibagi dalam empat kategori. Pertama ramuan tradisional berupa jamu, keterampilan seperti pijat refleksi dan akunpuntur, tabib dan aroma terapi, balian, dan seperti kebhatinan.
Kategori pendekatan agama seperti balian dan pelaku kebhatinan perluk rekomendasi dari Departemen Agama. Sedangkan untuk Supranatural memerlukan rekomendasi dari kejaksaan. “Kami berharap penyedia pengobatan tradisional khusus yang memasang plang agar segera mengurus izin demi keamanan pelayanan,” imbau Triana. * d
Komentar