KPK Petakan Celah Korupsi Dana PEN di Daerah
Agar Dipantau Rakyat, Onlinekan PEN dalam Aplikasi
DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemetaan penggunaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di daerah, sebagai upaya mencegah korupsi.
KPK juga telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan hasil kajian pinjaman PEN oleh pemerintah daerah. Ke depan, pengajuan PEN akan dionlinekan dan dapat dipantau masyarakat melalui aplikasi.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam pers rilisnya yang diterima NusaBali, Jumat (4/2) mengatakan KPK memetakan celah korupsi dalam tata kelola dana PEN dengan melakukan kajian-kajian dengan monitoring sebagaimana diatur Undang-undang. "KPK memetakan celah dan potensi korupsi PEN di daerah dengan kajian dan monitoring, di tengah beragamnya stimulus yang diberikan kepada pemerintah daerah di masa Pandemi Covid-19. Selain itu, juga mencermati fleksibilitas persyaratan dan relatif singkatnya waktu penelaahan usulan pinjaman," ujar Ipi Maryati.
Menurut Ipi Maryati, kajian mengidentifikasi sejumlah persoalan terkait tata kelola pinjaman PEN untuk pemerintah daerah, meliputi desain kebijakan pinjaman PEN daerah yang belum sepenuhnya berpihak kepada daerah. Kemudian belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN daerah, belum ada pengaturan kebijakan atas mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN daerah.
Selain itu, KPK menemukan belum memadainya instrumen untuk menilai korelasi usulan pinjaman daerah dengan PEN. Ipi Maryati mengatakan atas beberapa persoalan tersebut KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan supaya melakukan langkah-langkah, diantaranya melakukan revisi atas PMK 105 Tahun 2020 jo PMK 179 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk pemerintah daerah. Kemudian KPK merekomendasikan Kementerian Keuangan bersama PT SMI meningkatkan pengawasan.
KPK juga merekomendasikan Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan PT SMI menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah. Selain itu Ipi Maryati juga menyebutkan KPK merekomendasikan agar ada penyusunan standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN. 7 nat
Komentar