Melalui Bali, Turis Asing Juga Bisa Bepergian ke Daerah Lain
Pariwisata Bali
Turis Asing
Wisatawan
Kementerian Hukum dan HAM RI
Direktorat Jendral Imigrasi
Imigrasi
MANGUPURA, NusaBali
Setelah adanya maskapai yang melayani rute penerbangan langsung dari luar negeri ke Bali, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jendral Imigrasi mengeluarkan aturan terbaru terkait pergerakan wisatawan.
Dalam aturan itu, wisatawan asing yang datang melalui pintu masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, bisa bepergian ke sejumlah wilayah yang ada di Indonesia.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, mengatakan pemerintah pada dasarnya sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau. Turis asing dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepulauan Riau diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
“Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain,” kata Amran saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali via daring, Jumat (4/2).
Dijelaskannya, mekanisme penerbitan visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholder. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2022. Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait, maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada. “Berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali. Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan,” jelas Amran.
Dulunya, pertanggungan asuransi senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar. Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen. Sementara, ada sejumlah aturan dan persyaratan untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepri. Persyaratan itu mulai dari Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit enam bulan, surat penjaminan dari penjamin, bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar. Kemudian ada tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Sementara, persyaratan saat pandemi ini wisatawan harus memiliki bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan (prokes) di Indonesia dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia. “Untuk visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan berada di Indonesia,” tegas Amran.
Di lain sisi, semenjak pembukaan rute penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021 lalu hingga 28 Januari 2022 ini, pihaknya mencatat telah menerbitkan 273 Electronic Visa (E-visa) kepada subjek orang asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau. Masih dari data itu, pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang, dan Swedia 16 orang. “Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata,” tandas Amran. 7 dar
1
Komentar