nusabali

Eks Pengungsi Timtim Ngotot Minta SHM

Tolak Tawaran Skema Perhutanan Sosial

  • www.nusabali.com-eks-pengungsi-timtim-ngotot-minta-shm

SINGARAJA, NusaBali
Upaya memohon pelepasan hutan negara menjadi hak milik 107 KK eks pengungsi Timtim di Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng terus berlanjut. Warga ini ngotot dengan permohonan awal yakni pelepasan hutan berkekuatan sertifikat hak milik (SHM) penuh.

Skema penyelesaian konflik agraria melalui perhutanan sosial pun ditolak oleh warga tersebut. Koordinator Tim Kerja Eks Pengungsi Timtim Nengah Kisid, Jumat (4/2), mengatakan saat ini warga sedang menunggu tim terpadu dari pemerintah pusat turun ke lapangan. Selain itu, menunggu Surat Keputusan (SK) Berkecukupan atau Tak Berkecukupan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. SK Berkecukupan atau Tidak Berkecukupan yang akan dikeluarkan menteri akan menentukan hutan negara yang saat ini ditempati warga dilepas atau tidak.

Nengah Kisid mengatakan dirinya dan dua perwakilan warga lainnya, sempat diundang dalam pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko di kediaman Gubernur Bali Wayan Koster, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, jelas dia, sudah mendapatkan angin segar. “Intinya saat pertemuan itu KLHK melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyampaikan mereka akan memberikan bingkisan, kado tahun baru. Tetapi sampai sekarang masih dalam proses,” ungkap Kisid.

Menurutnya, upaya warga eks pengungsi Timtim untuk memohon pelepasan hutan negara yang sudah 21 tahun ditempati dan digarap tetap diperjuangkan. Bahkan saat bertemu dengan Dinas Kehutanan Provinsi Bali dan Balai Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) akhir Januari lalu, tim kerja menolak skema penyelesaian sengketa agraria itu melalui perhutanan sosial.

“Sempat ditawarkan kepada kami dari BPKH dengan skema perhutanan sosial. Bahkan akan dipakai percontohan menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. Kami langsung tolak. Kami hanya inginkan SHM (sertifikat hak milik) penuh,” tegas Kisid.

Sebelumnya diberitakan, warga eks pengungsi Timtim di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, memperjuangkan lahan yang mereka tempati dan garap selama ini. Ada 107 KK warga Bali yang semula merupakan warga transmigran di Timtim setelah dipulangkan usai jajak pendapat, diberikan lahan untuk permukiman dan lahan garapan. Masing-masing KK mendapatkan bagian 4 are untuk lahan permukiman dan 50 are lahan garapan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) KLHK. Total ada 136 hektare lahan yang dimohon untuk pelepasannya oleh warga.7k23

Komentar