Polisi Tilang Dua Motor Balap Liar
MANGUPURA, NusaBali
Meski sudah sering dilakukan sosialisasi, razia, hingga penilangan, aksi balapan liar di wilayah hukum Polres Badung masih saja terjadi. Terbaru aparat Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Badung membubarkan balapan liar di Jalan Denpasar – Gilimanuk dari wilayah Kelurahan Kapal sampai Lukluk, Sabtu (5/2) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra dalam keterangan pers, Sabtu siang kemarin, mengatakan pembubaran aksi balapan liar tersebut dilakukan anggotanya saat giat patroli rutin. Patroli dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) itu menemukan aksi balapan liar.
AKP Aan mengatakan patroli ini menyasar wilayah rawan lalu lintas dan rawan kejahatan jalanan. Saat tim melintas di jalan jurusan Denpasar – Gilimanuk, tim menemukan aksi balapan liar. Melihat polisi datang para pembalap liar itu berusaha kabur.
“Ada beberapa orang yang berhasil kami amankan dan diberi pembinaan sebelum mereka pulang. Selain itu kami tilang dua unit sepeda motor yang terlibat balapan liar ditilang. Sementara satu unit lainnya ditinggal pergi oleh pemiliknya. Motor itu kami amankan di Mapolres,” kata AKP Aan.
AKP Aan menegaskan para pelanggar akan diberi tindakan tegas. Sosialisasi sudah masif dilakukan. Setiap patroli malam anggota Sat Lantas Polres Badung menggunakan pengeras suara memberikan sosialisasi tentang lalu lintas.
“Stop kecelakaan. Utamakan keselamatan untuk kemanusiaan. Semua berawal dari stop melakukan pelanggaran. Ini butuh peran semua lapisan masyarakat, terutama orangtua. Para pembalap liar yang kita jumpai rata-rata anak usia sekolah,” tandas AKP Aan. 7 pol
Komentar