Pelaku Usaha Diminta Tutup Pukul 22.00 Wita
Penularan Covid-19 belakangan ini menunjukkan kenaikan. Karena itu, operasi pendisiplinan prokes perlu terus ditingkatkan.
NEGARA, NusaBali
Peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Jembana menjadikan petugas makin intensif mendisiplinkan protokol kesehatan (prokes) masyarakat. Sesuai dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jembrana, para pelaku usaha diingatkan sudah harus tutup maksimal hingga pukul 22.00 Wita.
Batasan jam operasional tempat usaha itu sempat menjadi atensi dalam kegiatan patroli gabungan yang digelar Polres Jembrana bersama unsur TNI dan Satpol PP Jembrana, Sabtu (5/2) malam. Kegiatan patroli gabungan yang digelar saat malam minggu itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana bersama Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna.
Saat kegaitan patroli itu, personel gabungan dibagi menjadi dua tim. Satu tim menyusuri wilayah seputaran Kecamatan Jembrana dan satu tim lagi menyusuri wilayah Kecamatan Negara. Para petugas gabungan ini, difokuskan memberi imbauan secara humanis terkait prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satu yang utamanya terkait penggunaan masker.
Sejumlah masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker, diberikan masker. Para pelaku usaha yang ditemukan buka di atas pukul 22.00 Wita, diminta untuk segera menutup tempat usaha mereka. Selain itu, juga dilakukan penyemprotan desinfektan di beberapa tempat usaha yang disambangi petugas gabungan ini.
Dalam arahannya, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan bahwa penularan Covid-19 belakangan ini menunjukkan kenaikan. Karena itu, operasi pendisiplinan prokes perlu terus ditingkatkan. "Kita tingkatkan agar masyarakat tidak abai dalam menerapkan prokes. Karena prokes ini yang jadi salah kunci pencegahan Covid-19," ujar AKBP Juliana.
AKBP Juliana menambahakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terkait PPKM di wilayah Jawa-Bali, PPKM di Kabupaten Jembrana masih bertahan di Level 2. Sesuai dengan ketentuan PPKM Level 2 itu, masyarakat pelaku usaha hanya dibolehkan membuka tempat usahanya sampai pukul 22.00 Wita. "Untuk itu dalam patroli gabungan Sabtu malam ini, dilakukan himbauan kepada masyarakat dengan humanis bila masih buka lewat waktu yang ditentukan. Agar pelaku usaha yang sudah melewati batas jam operasional dihimbau untuk tutup," ujarnya.
Dengan mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah, AKBP Jualiana pun berharap kasus positif Covid-19 bisa segera ditekan. Selain itu, dengan kerjasama semua element masyarakat diharapkan pandemi Covid-19 dapat segera berlalu. *ode
Batasan jam operasional tempat usaha itu sempat menjadi atensi dalam kegiatan patroli gabungan yang digelar Polres Jembrana bersama unsur TNI dan Satpol PP Jembrana, Sabtu (5/2) malam. Kegiatan patroli gabungan yang digelar saat malam minggu itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana bersama Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna.
Saat kegaitan patroli itu, personel gabungan dibagi menjadi dua tim. Satu tim menyusuri wilayah seputaran Kecamatan Jembrana dan satu tim lagi menyusuri wilayah Kecamatan Negara. Para petugas gabungan ini, difokuskan memberi imbauan secara humanis terkait prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satu yang utamanya terkait penggunaan masker.
Sejumlah masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker, diberikan masker. Para pelaku usaha yang ditemukan buka di atas pukul 22.00 Wita, diminta untuk segera menutup tempat usaha mereka. Selain itu, juga dilakukan penyemprotan desinfektan di beberapa tempat usaha yang disambangi petugas gabungan ini.
Dalam arahannya, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan bahwa penularan Covid-19 belakangan ini menunjukkan kenaikan. Karena itu, operasi pendisiplinan prokes perlu terus ditingkatkan. "Kita tingkatkan agar masyarakat tidak abai dalam menerapkan prokes. Karena prokes ini yang jadi salah kunci pencegahan Covid-19," ujar AKBP Juliana.
AKBP Juliana menambahakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terkait PPKM di wilayah Jawa-Bali, PPKM di Kabupaten Jembrana masih bertahan di Level 2. Sesuai dengan ketentuan PPKM Level 2 itu, masyarakat pelaku usaha hanya dibolehkan membuka tempat usahanya sampai pukul 22.00 Wita. "Untuk itu dalam patroli gabungan Sabtu malam ini, dilakukan himbauan kepada masyarakat dengan humanis bila masih buka lewat waktu yang ditentukan. Agar pelaku usaha yang sudah melewati batas jam operasional dihimbau untuk tutup," ujarnya.
Dengan mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah, AKBP Jualiana pun berharap kasus positif Covid-19 bisa segera ditekan. Selain itu, dengan kerjasama semua element masyarakat diharapkan pandemi Covid-19 dapat segera berlalu. *ode
1
Komentar