MMDP Jembrana dan Tabanan Tolak LPD ‘Diikat’ Perda
Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia, menolak LPD ’diikat’ Perda.
NEGARA, NusaBali
MMDP Jembrana tetap menginginkan LPD diatur oleh adat. Apalagi LPD yang dikelola secara adat sudah berjalan bagus.
Subagia mengatakan, pemerintah memang memiliki peran sebagai pengayom. Begitu juga jajaran adat memerlukan campur tangan pemerintah. Tetapi dalam konteks LPD, pihaknya tetap menginginkan diatur melalui hukum adat. “Perda boleh sepanjang untuk penguatan. Tetapi secara teknis LPD tetap diatur hukum adat,” tegas Subagia saat ditemui di LPD Desa Pakraman Yehkuning, Desa Yehkuning, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/2).
Subagia yang juga Bendesa Pakraman Baler Bale Agung, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara ini mengatakan, LPD yang sudah berjalan dengan roh adat mampu memberikan manfaat kembali untuk adat. Meski masih ada beberapa LPD yang sakit, tetapi jumlahnya tidak banyak. Dikatakan, “Di Jembrana LPD juga sudah bagus. Terbukti dari 64 desa pakraman, hampir 80-90 persen sudah bagus,” ujar Subagia yang terpilih secara musyawarah menjadi Ketua MMDP Jembrana periode 2013-2018 per 27 Desember 2016 lalu.
Mengenai LPD akan diaudit tim independent setiap tahunnya, menurut Subagia, tidak menjadi masalah. Apalagi keberadaan audit tim independent itu justru membuat pengelolaan LPD semakin baik. Ia meminta dalam pemeriksaan, harus diatur batasannya. Jangan sampai hasil audit seketika diekspose sehingga tidak memperkeruh keadaan. “Yang penting tetap untuk pembenahan,” tandasnya.
Berkaitan dengan adanya potongan dana 5 persen untuk pembinaan, menurutnya memang dicarikan jalan terbaik. Peruntukannya harus diperjelas. Ini perlu disikapi dengan duduk bersama antara Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) bentukan pemerintah dengan LPD, sehingga benar-benar demi kebaikan krama. Begitu juga dengan pembatasan umur pengurus LPD yang hendak dibatasi maksimal hingga 60 tahun. Menurutnya, belum tentu usia dapat dijadikan patokan. Sementara Ketua MMDP Tabanan I Wayan Tontra mengatakan Perda LPD tentang LPD wajib audit setiap tahun dan bendesa sebagai ketua pengawas dinilai percuma. Pasalnya sebelum adanya Ranperda tersebut setiap tahun bendesa adat bersama anggota badan pengawas di desa pakraman melaksanakan pengawasan jelang tutup buku. * ode,d
MMDP Jembrana tetap menginginkan LPD diatur oleh adat. Apalagi LPD yang dikelola secara adat sudah berjalan bagus.
Subagia mengatakan, pemerintah memang memiliki peran sebagai pengayom. Begitu juga jajaran adat memerlukan campur tangan pemerintah. Tetapi dalam konteks LPD, pihaknya tetap menginginkan diatur melalui hukum adat. “Perda boleh sepanjang untuk penguatan. Tetapi secara teknis LPD tetap diatur hukum adat,” tegas Subagia saat ditemui di LPD Desa Pakraman Yehkuning, Desa Yehkuning, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/2).
Subagia yang juga Bendesa Pakraman Baler Bale Agung, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara ini mengatakan, LPD yang sudah berjalan dengan roh adat mampu memberikan manfaat kembali untuk adat. Meski masih ada beberapa LPD yang sakit, tetapi jumlahnya tidak banyak. Dikatakan, “Di Jembrana LPD juga sudah bagus. Terbukti dari 64 desa pakraman, hampir 80-90 persen sudah bagus,” ujar Subagia yang terpilih secara musyawarah menjadi Ketua MMDP Jembrana periode 2013-2018 per 27 Desember 2016 lalu.
Mengenai LPD akan diaudit tim independent setiap tahunnya, menurut Subagia, tidak menjadi masalah. Apalagi keberadaan audit tim independent itu justru membuat pengelolaan LPD semakin baik. Ia meminta dalam pemeriksaan, harus diatur batasannya. Jangan sampai hasil audit seketika diekspose sehingga tidak memperkeruh keadaan. “Yang penting tetap untuk pembenahan,” tandasnya.
Berkaitan dengan adanya potongan dana 5 persen untuk pembinaan, menurutnya memang dicarikan jalan terbaik. Peruntukannya harus diperjelas. Ini perlu disikapi dengan duduk bersama antara Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) bentukan pemerintah dengan LPD, sehingga benar-benar demi kebaikan krama. Begitu juga dengan pembatasan umur pengurus LPD yang hendak dibatasi maksimal hingga 60 tahun. Menurutnya, belum tentu usia dapat dijadikan patokan. Sementara Ketua MMDP Tabanan I Wayan Tontra mengatakan Perda LPD tentang LPD wajib audit setiap tahun dan bendesa sebagai ketua pengawas dinilai percuma. Pasalnya sebelum adanya Ranperda tersebut setiap tahun bendesa adat bersama anggota badan pengawas di desa pakraman melaksanakan pengawasan jelang tutup buku. * ode,d
Komentar