Dewan Yakin Pemprov Bali Sanggup Cicil PEN Rp 186 Miliar Per Tahun
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali harus bayar cicilan Rp 186 miliar untuk pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 1,5 triliun, yang digunakan dalam pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di bekas Galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
DPRD Bali optimistis Pemprov Bali mampu bayar cicilan tersebut, meski di tengah refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengungkapkan pinjaman dana PEN untuk pembangunan PKB di Klungkung ini akan dicicil selama 8 tahun. Masa pencicilan dimulai tahun 2022 sampai 2029 mendatang.
"Pemprov Bali bayar cicilan sebesar Rp 186 miliar per tahun selama 8 tahun ke depan. Kami masih optimis pembayarannya bisa dilakukan dengan lancar. Kalau nggak lancar, kan ada evaluasi, yang penting transparan," ujar Adi Wiryatama seusai sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (7/2) siang.
Menurut Adi Wiryatama, DPRD Bali berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan anggaran di eksekutif. Maka, kalau memang nanti kemampuan pembayaran cicilan dana PEN melemah karena pandemi Covid-19, DPRD Bali bisa melakukan segala upaya.
"Di sinilah peran pengawasan kami lembaga legislatif. Kalau memang nanti tidak bisa membayar karena refocusing anggaran daerah, ya kita tinjau lagi, cari upaya lainnya," tegas politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.
Adi Wiryatama menegaskan, setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah harus ada aturannya. Sebagai pertanggungjawaban ke depan, apakah itu penyertaan modal, maupun kewajiban lainnya, termasuk untuk di proyek raksasa pembangunan Kawasan PKB di Klungkung.
Versi Adi Wiryatama, beban bayar cicilan dana PEN sebesar Rp 186 miliar per tahun lebih ringan, karena urusannya pemerintah dengan pemerintah. Dana PEN itu tujuannya adalah menstimulasi untuk mengungkit perekonomian masyarakat, yang merupakan program pusat.
"Jadi, kita nggak khawatir, karena nanti urusannya pemerintah dengan pemerintah. Harus ada optimisme bahwa eksekutif mampu bayar cicilan," papar politisi senior yang sempat dua kali periode menjabat sebagai Bupati Tabanan (2000-2005, 2005-2010) ini.
Dana PEN di daerah sebelumnya menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, KPK sendiri telah melakukan pemetaan penggunaan dana PEN di daerah, sebagai upaya mencegah korupsi. KPK juga telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan hasil kajian pinjaman PEN oleh pemerintah daerah.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakanpihaknya memetakan celah korupsi dalam tata kelola dana PEN, dengan melakukan kajian-kajian melalui monitoring sebagaimana diatur Undang-undang. Menurut Ipi Maryati, KPK memetakan celah dan potensi korupsi PEN di daerah dengan kajian dan monitoring, di tengah beragamnya stimulus yang diberikan kepada pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19.
“Selain itu, KPK juga mencermati fleksibilitas persyaratan dan relatif singkatnya waktu penelaahan usulan pinjaman PEN," ujar Ipi Maryati dalam rilis tertulisnya yang diterima NusaBali, Jumat (4/2) lalu. *nat
1
Komentar