Dicekoki Arak, Siswi SMP Disetubuhi 2 Remaja
Video yang disebar direkam oleh 2 pelaku ketika sedang memandikan korban dalam kondisi telanjang di kamar mandi sebuah penginapan. Bahkan kedua pelaku menjual video tersebut.
SINGARAJA, NusaBali
Peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Kali ini, seorang siswi SMP dari wilayah Kecamatan Gerokgak, diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh dua orang remaja masih satu kampung dengan korban. Parahnya, sebelum disetubuhi, korban sempat dicekoki minuman keras (miras) jenis arak.
Informasi yang diterima, kedua pelaku persetubuhan tersebut masih usia belasan tahun berinisial R dan D. Keduanya merupakan remaja asal Kecamatan Gerokgak. Kasus ini terungkap berawal dari video rekaman korban dalam kondisi telanjang, yang beredar di sekolah dan lingkungan rumah korban. Atas beredarnya video itu, polisi pun melakukan penyelidikan.
Diketahui bahwa peristiwa dugaan persetubuhan menimpa siswi tersebut terjadi pada Oktober 2021 lalu. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas II SMP ini dijemput oleh kedua pelaku menuju salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Gerokgak. Korban kemudian dicekoki miras jenis arak oleh kedua pelaku hingga korban tidak sadar.
Saat dalam kondisi tidak sadar itu, pelaku sempat merekam korban dalam kondisi telanjang. Korban baru sadar ketika dimandikan pelaku dan kembali sadar saat sudah ada di rumahnya. Korban pun tidak mengetahui jika dirinya sempat direkam oleh pelaku saat dalam kondisi telanjang.
Korban baru mengetahui jika ada video telanjangnya, setelah salah satu temannya menunjukkan video tersebut kepada dirinya pada November 2021. Sontak dengan beredarnya video tersebut, membuat heboh satu kampung. Hingga akhirnya kasus ini sekarang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Video yang disebar direkam oleh R dan D ketika sedang memandikan korban dalam kondisi telanjang di kamar mandi sebuah penginapan. Bahkan kedua pelaku menjual video tersebut hingga viral. Selain itu juga terungkap ulah yang dilakukan R, yang pernah mengajak korban ke penginapan melakukan aksi persetubuhan itu dengan cara memaksa.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, sejauh ini kasus dugaan persetubuhan yang menimpa anak di bawah umur ini masih ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, karena kedua pelaku maupun korban merupakan anak di bawah umur. “Masih dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Senin (7/2) siang.
AKP Sumarjaya menambahkan, terhadap kedua pelaku yakni R dan D, sejauh ini sudah dimintai keterangan diantar salah satu perbekel di wilayah Kecamatan Gerokgak. Namun lantaran kedua pelaku ini masih di bawah umur, sehingga sementara tidak dilakukan penahanan.
“Ada dua (pelaku) masih di bawah umur dan statusnya masih pelajar SMA dan SMP. Itu (kedua pelaku) juga adalah teman korban, itu sudah diperiksa di PPA diantar oleh kepala desa. Ini sedang dilakukan pendalaman lagi kasus ini dan saat ini masih dalam proses pemberkasan,” ucap AKP Sumarjaya.
Di sisi lain, meski kasus ini telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, namun kondisi korban saat ini masih trauma, terlebih pasca beredarnya video korban dalam keadaan telanjang yang disebarkan pelaku. Korban kini dititipkan di rumah aman sebuah yayasan sembari proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan perbuatannya. *mz
Informasi yang diterima, kedua pelaku persetubuhan tersebut masih usia belasan tahun berinisial R dan D. Keduanya merupakan remaja asal Kecamatan Gerokgak. Kasus ini terungkap berawal dari video rekaman korban dalam kondisi telanjang, yang beredar di sekolah dan lingkungan rumah korban. Atas beredarnya video itu, polisi pun melakukan penyelidikan.
Diketahui bahwa peristiwa dugaan persetubuhan menimpa siswi tersebut terjadi pada Oktober 2021 lalu. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas II SMP ini dijemput oleh kedua pelaku menuju salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Gerokgak. Korban kemudian dicekoki miras jenis arak oleh kedua pelaku hingga korban tidak sadar.
Saat dalam kondisi tidak sadar itu, pelaku sempat merekam korban dalam kondisi telanjang. Korban baru sadar ketika dimandikan pelaku dan kembali sadar saat sudah ada di rumahnya. Korban pun tidak mengetahui jika dirinya sempat direkam oleh pelaku saat dalam kondisi telanjang.
Korban baru mengetahui jika ada video telanjangnya, setelah salah satu temannya menunjukkan video tersebut kepada dirinya pada November 2021. Sontak dengan beredarnya video tersebut, membuat heboh satu kampung. Hingga akhirnya kasus ini sekarang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Video yang disebar direkam oleh R dan D ketika sedang memandikan korban dalam kondisi telanjang di kamar mandi sebuah penginapan. Bahkan kedua pelaku menjual video tersebut hingga viral. Selain itu juga terungkap ulah yang dilakukan R, yang pernah mengajak korban ke penginapan melakukan aksi persetubuhan itu dengan cara memaksa.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, sejauh ini kasus dugaan persetubuhan yang menimpa anak di bawah umur ini masih ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, karena kedua pelaku maupun korban merupakan anak di bawah umur. “Masih dilakukan penanganan lebih lanjut,” kata AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Senin (7/2) siang.
AKP Sumarjaya menambahkan, terhadap kedua pelaku yakni R dan D, sejauh ini sudah dimintai keterangan diantar salah satu perbekel di wilayah Kecamatan Gerokgak. Namun lantaran kedua pelaku ini masih di bawah umur, sehingga sementara tidak dilakukan penahanan.
“Ada dua (pelaku) masih di bawah umur dan statusnya masih pelajar SMA dan SMP. Itu (kedua pelaku) juga adalah teman korban, itu sudah diperiksa di PPA diantar oleh kepala desa. Ini sedang dilakukan pendalaman lagi kasus ini dan saat ini masih dalam proses pemberkasan,” ucap AKP Sumarjaya.
Di sisi lain, meski kasus ini telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, namun kondisi korban saat ini masih trauma, terlebih pasca beredarnya video korban dalam keadaan telanjang yang disebarkan pelaku. Korban kini dititipkan di rumah aman sebuah yayasan sembari proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan perbuatannya. *mz
Komentar