Tim Yustisi Denpasar Gencarkan Penertiban Prokes
DENPASAR, NusaBali
Kasus penularan Covid-19 dalam dua minggu terakhir mengalami peningkatan yang signifikan.
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, Senin (7/2) penertiban dilaksanakan di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara. Dalam penertiban itu Tim Yustisi menjaring 16 orang pelanggar.
Dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 2 orang terpaksa didenda karena tidak menggunakan masker. Sebagai efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menghapal butir butir Pancasila. "Sanksi itu diberikan kepada semua pelanggar dengan harapan tidak ada yang melanggar lagi," kata Sudarsana.
Operasi Yustisi Prokes ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Meskipun demikian setiap penertiban pihaknya selalu menjaring banyak orang yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar. *mis
1
Komentar