Pergantian Kadus Sambangan Tuntas
DPRD mempersilahkan Sudarma melakukan upaya hukum, sepanjang menganggap pemberhentian itu tidak sesuai mekanisme.
SINGARAJA, NusaBali
Komisi I DPRD Buleleng memutuskan bahwa pemberhentian dan perekrutan Kepala Dusun (Kadus) Sambangan di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng sudah sesuai mekanisme dan aturan. Keputusan itu diambil setelah Komisi I meminta penjelasan kepada pihak terkait, perbekel, camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng, Kamis (23/2), di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja.
Pemberhentian dan perekrutan Kadus Sambangan ini sempat dimasalahkan oleh mantan Kadus Sambangan Nyoman Sudarma. Ia tidak terima pemberhentiannya dan pergantian tanpa ada pemberitahuan.
Ketua Komisi I Putu Mangku Budiasa mengatakan, setelah mendapat penjelasan dari pihak terkait pemberhentian Sudarma sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Dikatakan, langkah perbekel bersama camat sudah tepat dengan mengikuti mekanisme dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu, pertimbangan yang diambil perbekel sebagai atasan sudah tepat karena dari penilaian yang dilakukan, Sudarma ternyata dikategorikan tidak disiplin melaksanakan tugas. “Kami sudah memutuskan kalau pemberhentian Sudarma dari jabatan kadus sudah tepat. Tidak ada pelanggaran regulasi dan yang bersangkutan kurang disiplin dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga perbekel mengabil langkah untuk mengganti,” katanya.
Menurut Mertayasa, keputusan ini akan disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan. Hal ini karena pada saat mengadukan permasalahan, dia mengirimkan surat secara resmi kepada lembaga dewan. Selain itu, DPRD mempersilahkan Sudarma untuk melakukan upaya hokum, sepanjang masih menganggap pemberhentian itu tidak sesuai mekanisme dan bertentangan dengan regulasi. “Karena dia bersurat, nanti keputusan kami juga disampaikan dalam surat resmi. Kami tidak menghalangi kalau dianggap belum puas silahkan menempuh jalur hukum jika masih merasa dirugikan dengan keputusan perbekel itu,” katanya.
Perbekel Desa Sambangan Wayan Selamat Arya mengatakan, keputusan pergantian Sudarma dari jabatan kadus sudah mengikuti regulasi baik UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunnya Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu, pergantian ini sudah melalui musyawarah warga di Dusun Sambangan sekitar bulan Juli 2016 lalu. Dari musyawarah itu warga menyepakati untuk melakukan penyegaran jabatan kadus. Sehingga pihaknya mengambil keputusan melakukan pergantian kadus. "Selain mengikuti mekanisme warga utamanya di Dusun Sambangan melakukan pemilihan dan kebanyakan meminta penyegaran. Sehingga sejak itu kami ganti dan sekarang penggantinya sudah melaksanakan tugas dan sah menjadi kadus difinitif," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadus Sambangan Nyoman Sudarma mengadu ke DPRD Buleleng. belum lama ini. Dia keberatan setelah perbekel memberhentikan jabatannya sebagai kadus. Pemberhentian itu tanpa penjelasan dan surat yang diajukan kepada perbekel dan ditembuskan kepada camat dan Dinas BPMPD tidak ditanggapi. Dia sendiri mengetahui aturan kalau kadus masih bisa memperpanjang masa tugas hingga umur 60 tahun. Namun, faktanya, perbekel tiba-tiba memberhentikan dan mengganti dengan pejabat yang baru. *k19
Komisi I DPRD Buleleng memutuskan bahwa pemberhentian dan perekrutan Kepala Dusun (Kadus) Sambangan di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng sudah sesuai mekanisme dan aturan. Keputusan itu diambil setelah Komisi I meminta penjelasan kepada pihak terkait, perbekel, camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng, Kamis (23/2), di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja.
Pemberhentian dan perekrutan Kadus Sambangan ini sempat dimasalahkan oleh mantan Kadus Sambangan Nyoman Sudarma. Ia tidak terima pemberhentiannya dan pergantian tanpa ada pemberitahuan.
Ketua Komisi I Putu Mangku Budiasa mengatakan, setelah mendapat penjelasan dari pihak terkait pemberhentian Sudarma sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Dikatakan, langkah perbekel bersama camat sudah tepat dengan mengikuti mekanisme dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu, pertimbangan yang diambil perbekel sebagai atasan sudah tepat karena dari penilaian yang dilakukan, Sudarma ternyata dikategorikan tidak disiplin melaksanakan tugas. “Kami sudah memutuskan kalau pemberhentian Sudarma dari jabatan kadus sudah tepat. Tidak ada pelanggaran regulasi dan yang bersangkutan kurang disiplin dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga perbekel mengabil langkah untuk mengganti,” katanya.
Menurut Mertayasa, keputusan ini akan disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan. Hal ini karena pada saat mengadukan permasalahan, dia mengirimkan surat secara resmi kepada lembaga dewan. Selain itu, DPRD mempersilahkan Sudarma untuk melakukan upaya hokum, sepanjang masih menganggap pemberhentian itu tidak sesuai mekanisme dan bertentangan dengan regulasi. “Karena dia bersurat, nanti keputusan kami juga disampaikan dalam surat resmi. Kami tidak menghalangi kalau dianggap belum puas silahkan menempuh jalur hukum jika masih merasa dirugikan dengan keputusan perbekel itu,” katanya.
Perbekel Desa Sambangan Wayan Selamat Arya mengatakan, keputusan pergantian Sudarma dari jabatan kadus sudah mengikuti regulasi baik UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunnya Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu, pergantian ini sudah melalui musyawarah warga di Dusun Sambangan sekitar bulan Juli 2016 lalu. Dari musyawarah itu warga menyepakati untuk melakukan penyegaran jabatan kadus. Sehingga pihaknya mengambil keputusan melakukan pergantian kadus. "Selain mengikuti mekanisme warga utamanya di Dusun Sambangan melakukan pemilihan dan kebanyakan meminta penyegaran. Sehingga sejak itu kami ganti dan sekarang penggantinya sudah melaksanakan tugas dan sah menjadi kadus difinitif," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kadus Sambangan Nyoman Sudarma mengadu ke DPRD Buleleng. belum lama ini. Dia keberatan setelah perbekel memberhentikan jabatannya sebagai kadus. Pemberhentian itu tanpa penjelasan dan surat yang diajukan kepada perbekel dan ditembuskan kepada camat dan Dinas BPMPD tidak ditanggapi. Dia sendiri mengetahui aturan kalau kadus masih bisa memperpanjang masa tugas hingga umur 60 tahun. Namun, faktanya, perbekel tiba-tiba memberhentikan dan mengganti dengan pejabat yang baru. *k19
1
Komentar