Bupati Suwirta Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2021
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri entry meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 pada kabupaten/kota se-Provinsi Bali.
Entry meeting merupakan tahapan pemeriksaan berupa komunikasi awal, antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
Acara tersebut berlangsung di Auditorium Kantor Badan Pemerikaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali, Jalan Panjaitan No : 2 Renon, Denpasar, Senin (7/2).
Turut hadir, bupati/wali kota se-Bali, Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung I Made Seger, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung I Dewa Putu Griawan dan undangan lain.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berkesempatan memberikan sambutan mengatakan dengan keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung masih tetap semangat untuk membangun untuk kesejahteraan masyarakat. Bupati Suwirta berharap pengelolaan anggaran daerah tetap berjalan dengan baik, dan lebih memantapkan pembinaan dan memperkuat konsolidasi sehingga laporan keuangan semakin bagus.
Bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini mengatakan dalam pemeriksaan, pihaknya siap memberikan data-data keuangan daerah selama setahun. BPK agar selalu memberikan bimbingan pembinaan tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah. "Semoga pemeriksaan atas LKPD Tahun 2021 Kabupaten Klungkung dapat kembali memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," harap Bupati Suwirta.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Wahyu Priyono menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, lembaganya akan melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2021. "Pemeriksaan ini dilakukan secara serentak pada seluruh kabupaten di-Bali, dimulai hari ini (Senin kemarin,Red) hingga 30 hari kedepan," kata Wahyu Priyono.
Jelasnya, tujuan dan sasaran pemeriksaan yakni memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, terutama temuan yang memengaruhi opini, menilai efektivitas SPI (test of control/ToC) dalam penyusunan LKPD. Selain itu, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan dan pengujian substantif terbatas pada transaksi atau saldo akun-akun tertentu. Langkah ini untuk menilai kewajaran saldo dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan prioritas pada akun kas. Selain itu, pemeriksaan pendapatan daerah, belanja modal, belanja barang dan jasa, aset tetap, belanja bantuan sosial (bansos), dan belanja tidak terduga (BTT). *wan
Komentar