Satpol PP Berikan Puluhan SP Kepada Pelanggar
BANGLI, NusaBali
Satpol PP Bangli menertibkan pedagang dan warga yang parkir sembarangan di kota Bangli, Senin (7/2).
Hasilnya, Satpol PP menemukan banyak pelanggaran hingga mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada puluhan pelanggar di kota Bangli. Kabid Perundang-Undangan Satpol PP Bangli, AA Gde Ngurah Buda, menegaskan penertiban menyasar pedagang dan warga yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Menurut Agung Buda, ada warga memanfaatkan trotoar untuk garase. Saat penertiban, banyak menjumpai pedagang berjualan di trotoar dan plang usaha melewati batas. Sebagai tindakan awal, petugas memberikan pembinaan bagi para pelanggar. Jika tidak ada perubahan maka petugas akan mengeluarkan surat peringatan (SP). Selama operasi, Satpol PP telah mengeluarkan 21 surat peringatan. Pelanggar yang mendapatkan SP sudah ada yang berubah.
Agung Buda mengatakan, pelanggar yang terjaring sebelumnya dan mendapatkan SP sudah ada respon baik. “Mereka yang belum melakukan pembongkaran mohon penangguhan kepada petugas. Kami berikan waktu beberapa hari lagi untuk bongkar lapak,” ungkap Agung Buda. Ditegaskan, Satpol PP melakukan penertiban untuk menegakkan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum. Selanjutnya, penertiban menyasar pedagang yang jualan di sebelah utara kantor Pemkab Bangli. Mereka memanfaatkan bahu jalan untuk jualan. *esa
Komentar