Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum
Kasus 4 WNA yang Terlibat Kericuhan di Kuta Utara
DENPASAR, NusaBali
Kericuhan di Kuta Utara beberapa waktu lalu yang melibatkan empat warga negara asing yaitu ZO, VK, ID, ketiganya asal Ukraina dan AT asal Rusia terus bergulir.
Kuasa hukum VK pun buka suara dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Bali maupun di Imigrasi. "Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali dan Imigrasi dalam menangani kasus ini," ujar Edward Pangkahila dan Ida Bagus Gumilang Galih Sakti, Selasa (8/2).
Keputusan Polda Bali yang menyerahkan semua pihak yang terlibat ke Imigrasi disebutnya sudah sangat tepat. "Kami mohon tidak ada lagi pihak- pihak yang mengintervensi Polda Bali ataupun Imigrasi yang sedang menangani kasus. Mari kita hormati proses yang sedang berjalan," tegas Edward.
Disebutkan sejak awal, kasus ini sudah banyak kejanggalan. Kasus ini berawal saat klien kami VK kehilangan motor yang disewa dari ZO. Klien kami dengan itikad baik memberitihukan kepada pemilik motor, tapi pemilik motor malah datang keesokan harinya dengan membawa serta pacarnya dan teman-temanya untuk menagih ganti rugi terhadap motor itu. "Klien kami dituduh sengaja menghilangkan motor, padahal klien kami sudah menyatakan kesediannya untuk mengganti rugi, namun dengan melakukan pelaporan motor hilang ke pihak kepolisian terlehih dahulu, namun pihak pemilik motor menolak, sehingga terjadi dugaan persekusi dan pemukulan klien kami, yang mana hal tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kuta Utara," jelas Sakti menambahkan.
Sementara dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya sudah dilaporkan korban ke Polda Bali. "Semua laporan juga sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Klien kami juga akan menghikuti dan menghormati seluruh proses yang sudah ditetapkan dan siap dideportasi kapan pun," tegasnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya, Senin (7/2) mengatakan untuk masalah pendeportasian pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Kanwil dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai seperti apa hasilnya nanti. Apakah bisa dalam waktu dekat ini bisa dideportasi dari Bali. "Bisa saja kita deportasi karena sudah menyalahi ketentuan hukum di Indonesia. Ketika mereka mengganggu dan patut diduga membahayakan ketertiban masyarakat itu sudah layak dideportasi. Tapi melalui pemeriksaan tentunya," ujar Jamruli.
Selama tinggal di Bali, kata Jamaruli para pelaku mengantongi Visa Kunjungan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Namun terkait kegiatan mereka memang tidak sesuai izin peruntukkanya sehingga pihak Kemenkumham mengenakan Pasal 75 Undang Undang Keimigrasian. "Jadi mereka bisa ditahan," tegasnya lagi. *rez
Komentar