Diskon PPnBM Diperpanjang
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah memperpanjang diskon pajak atau insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga September 2022 mendatang.
Aturan tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan diskon PPnBM mobil diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor.
Pertama, kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). Untuk mobil jenis ini, periode insentif diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga 2022.
"Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya," jelas Febrio lewat rilis, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (8/2).
Dia menerangkan insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen pada kuartal I, 66,66 persen pada kuartal II dan 33,33 pada kuartal III tahun ini.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Diskon PPnBM diberikan sebesar 50 persen hanya pada kuartal pertama atau hingga Maret 2022, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen.
Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen.
"Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif," tandas Febrio. *
Komentar