Arnawa Somasi Ketua DPD Hanura Bali
Terkait Pemberhentiannya Jadi Ketua DPC Hanura Karangasem
DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua DPC Hanura Karangasem, I Made Arnawa layangkan somasi kepada Ketua DPD Hanura Provinsi Bali, I Kadek 'Lolak' Arimbawa.
Surat tersebut dibawa langsung oleh Arnawa ke Kantor DPD Hanura Provinsi Bali di Jalan Suli Denpasar, Rabu (9/2). Seusai membawa surat somasi, Arnawa menjelaskan sesuai statement sebelumnya bahwa tidak akan tinggal diam atas pelengseran dirinya. Menurut Arnawa pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Hanura Karangasem tidak sesuai dengan AD/ART Partai Hanura. Dalam sebuah organisasi termasuk Partai Politik, menurutnya tentu ada mekanisme dalam pemberhentian ketua, tidak bisa ujug-ujug langsung diberhentikan. Mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, baru pemberhentian. "Dan itu harus dengan alasannya. Tidak hanya berdasarkan opini pribadi apalagi karena rasa tidak suka," ujarnya.
Arnawa juga mengatakan Muscablub DPC Hanura Karangasem yang digelar di Kantor DPD Hanura Provinsi Bali pada 22 Januari 2022 lalu tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART Partai Hanura. "Dalam ART Partai Hanura Pasal 32 ayat (2) disebutkan Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan jika Ketua Dewan Pimpinan Cabang dalam keadaan, Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Berhalangan tetap, Meninggal dunia, Melakukan perbuatan tindak pidana, Mengundurkan diri, Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat sehingga tidak ada satupun alasan menyelenggarakan Muscablub terpenuhi," imbuhnya.
Sementara Ketua DPD Hanura Provinsi Bali, I Kadek 'Lolak' Arimbawa saat dihubungi via telepon semalam sempat diangkat. Namun, dia mengatakan akan menelepon kembali. Akan tetapi, hingga berita ini ditulis Arimbawa belum juga menghubungi balik. *mis
Arnawa juga mengatakan Muscablub DPC Hanura Karangasem yang digelar di Kantor DPD Hanura Provinsi Bali pada 22 Januari 2022 lalu tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART Partai Hanura. "Dalam ART Partai Hanura Pasal 32 ayat (2) disebutkan Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan jika Ketua Dewan Pimpinan Cabang dalam keadaan, Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Berhalangan tetap, Meninggal dunia, Melakukan perbuatan tindak pidana, Mengundurkan diri, Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat sehingga tidak ada satupun alasan menyelenggarakan Muscablub terpenuhi," imbuhnya.
Sementara Ketua DPD Hanura Provinsi Bali, I Kadek 'Lolak' Arimbawa saat dihubungi via telepon semalam sempat diangkat. Namun, dia mengatakan akan menelepon kembali. Akan tetapi, hingga berita ini ditulis Arimbawa belum juga menghubungi balik. *mis
Komentar