RTH Ditutup Sementara
Buleleng Berlakukan PPKM Level III
Penutupan RTH dilakukan dengan pemasangan papan pengumuman di depan RTH dan juga pemasangan tali di pintu masuk RTH.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng menutup sementara empat Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di kawasan perkotaan, Rabu (9/2) kemarin. Penutupan RTH, dilakukan untuk menekan potensi penularan virus Covid-19 di fasilitas umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, I Gede Melanderat dihubungi Rabu kemarin menjelaskan, penutupan RTH sementara diberlakukan mulai Rabu (9/2) hingga waktu yang belum ditentukan.
Empat RTH yang ditutup sementara yakni Taman Kota Singaraja di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Banjar Jawa, RTH Yowana Asri di Kelurahan Banyuasri, RTH Panji Sakti di catus pata Pasar Buleleng, Kelurahan Paket Agung di Kecamatan Buleleng dan RTH Taman Bung Karno di Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Penutupan RTH pun dilakukan dengan pemasangan papan pengumuman di depan RTH dan juga pemasangan tali di pintu masuk RTH. “Atas izin pimpinan, kami melakukan penutupan RTH sementara untuk membantu menekan potensi penularan virus Covid-19. Karena RTH ini adalah tempat umum yang sering dipakai tempat rekreasi oleh warga di perkotaan. Tentu ini memiliki potensi penularan sehingga kami putuskan ditutup sementara,” ungkap Melanderat. Menurut Melanderat, penutupan sementara akan diakhiri apabila kasus konfirmasi positif di Buleleng sudah mengalami penurunan.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng kembali menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. Kebijakan tersebut diambil sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 09 Tahun 2022 tentang PPKM level wilayah Jawa-Bali. PPKM level III mulai berlaku dari tanggal 8-14 Februari 2022.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan, Satgas Kabupaten akan menerapkan pembatasan sejumlah kegiatan. Pegawai di sektor non esensial kembali akan menjalani Work From Home (WFH). Pegawai atau karyawan yang menjalani Work From Office (WFO) hanya 25 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu area publik seperti taman, tempat wisata, pusat kebugaran, meeting room, acara rapat besar diijinkan dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan bioskop diberikan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu, kegiatan keagamaan juga dibatasi hanya 50 persen, resepsi pernikahan dibatasi 25 persen, kegiatan seni budaya/olahraga/sosial masyarakat diijinkan dengan kapasitas 25 persen, tempat hiburan anak/mall dibatasi dengan kapasitas 35 persen dan diharapkan menunjukkan kartu vaksin anak saat berkunjung.
“Selama PPKM diberlakukan, seluruh masyarakat yang berkunjung ke tempat umum, taman, tempat wisata, pusat kebugaran wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi ,” ucapnya Suwarmawan yang juga Kadis Kominfo Santi Buleleng ini.
Sedangkan untuk pasar dan supermarket penerapannya diatur berbeda sesuai kebutuhannya. Supermarket, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi hingga pukul 21.00 wita. Namun restoran yang beroperasi pada malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 - 00.00 wita dengan kapasitas 25 persen. *k23
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, I Gede Melanderat dihubungi Rabu kemarin menjelaskan, penutupan RTH sementara diberlakukan mulai Rabu (9/2) hingga waktu yang belum ditentukan.
Empat RTH yang ditutup sementara yakni Taman Kota Singaraja di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Banjar Jawa, RTH Yowana Asri di Kelurahan Banyuasri, RTH Panji Sakti di catus pata Pasar Buleleng, Kelurahan Paket Agung di Kecamatan Buleleng dan RTH Taman Bung Karno di Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Penutupan RTH pun dilakukan dengan pemasangan papan pengumuman di depan RTH dan juga pemasangan tali di pintu masuk RTH. “Atas izin pimpinan, kami melakukan penutupan RTH sementara untuk membantu menekan potensi penularan virus Covid-19. Karena RTH ini adalah tempat umum yang sering dipakai tempat rekreasi oleh warga di perkotaan. Tentu ini memiliki potensi penularan sehingga kami putuskan ditutup sementara,” ungkap Melanderat. Menurut Melanderat, penutupan sementara akan diakhiri apabila kasus konfirmasi positif di Buleleng sudah mengalami penurunan.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng kembali menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. Kebijakan tersebut diambil sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 09 Tahun 2022 tentang PPKM level wilayah Jawa-Bali. PPKM level III mulai berlaku dari tanggal 8-14 Februari 2022.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan, Satgas Kabupaten akan menerapkan pembatasan sejumlah kegiatan. Pegawai di sektor non esensial kembali akan menjalani Work From Home (WFH). Pegawai atau karyawan yang menjalani Work From Office (WFO) hanya 25 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu area publik seperti taman, tempat wisata, pusat kebugaran, meeting room, acara rapat besar diijinkan dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan bioskop diberikan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu, kegiatan keagamaan juga dibatasi hanya 50 persen, resepsi pernikahan dibatasi 25 persen, kegiatan seni budaya/olahraga/sosial masyarakat diijinkan dengan kapasitas 25 persen, tempat hiburan anak/mall dibatasi dengan kapasitas 35 persen dan diharapkan menunjukkan kartu vaksin anak saat berkunjung.
“Selama PPKM diberlakukan, seluruh masyarakat yang berkunjung ke tempat umum, taman, tempat wisata, pusat kebugaran wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi ,” ucapnya Suwarmawan yang juga Kadis Kominfo Santi Buleleng ini.
Sedangkan untuk pasar dan supermarket penerapannya diatur berbeda sesuai kebutuhannya. Supermarket, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi hingga pukul 21.00 wita. Namun restoran yang beroperasi pada malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 - 00.00 wita dengan kapasitas 25 persen. *k23
Komentar