Nyabu, Dua Gadis Digerebek BNKK
Mereka mengaku dapatkan shabu dari seorang lelaki. Uniknya lelaki itu pernah memacari mereka.
GIANYAR, NusaBali
Dua gadis, Luh Putu WW, 20, dan AFR, 22, digerebek anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar di tempat kos Jalan Ken Arok, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan/Kecamatan Gianyar, Kamis (23/2) sekitar pukul 11.00 Wita. Hasilnya, petugas mendapati dua paket shabu masing-masing seberat 0,07 gram netto dan 0,16 gram netto. Keduanya beserta barang bukti dua paket shabu diamankan ke Mapolres Gianyar.
Kepala BNNK Gianyar, AKBP Made Pastika mengatakan, Putu WW asal Desa Tulikup, Gianyar serta AFR alias Gita asal Kota Cimahi, Jawa Barat mengaku konsumsi shabu sejak 6 bulan lalu. Mereka mengaku mendapatkan shabu dari seorang pria. Uniknya pria itu pernah menjadi pacar WW dan AFR. Dari lelaki inilah mereka mengenal dan konsumsi shabu. “Kedua pelaku berteman dan bekerja di kafe yang sama di kawasan Ubud. Namun keduanya tidak tinggal bersama tapi sering bersama-sama di kos itu” terang AKBP Made Pastika, Jumat (24/2). Informasinya, keduanya sering nyabu bareng di kos itu.
AKBP Made Pastika menambahkan, dari tempat kos itu, anggota mengamankan dua paket shabu seberat 0,07 gram netto dan 0,16 gram netto. Mereka mengaku tidak konsumsi sendiri shabu itu. Dua waitress kafe ini juga mengaku beli shabu atas titipan teman. Mereka mengambil shabu tersebut dari seorang pria yang sempat menjadi pacar dan shabu langsung diserahkan kepada pemesan. Hanya saja saaty BNKK Gianyar melakukan pendalaman dan penelusuran, orang-orang yang disebutkan kedua gadis ini tidak terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. “Ketika didatangi dan telah dilakukan pencarian, kami tidak menemukan barang bukti,” ungkap AKBP Made Pastika.
Atas perbuatannya, WW dan Gita disangkakan Pasal 112 (1) dan 127 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman. Keduanya masih dititip di Rutan kelas II B Gianyar. BNKK Gianyar masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap rantai peredaran shabu yang melibatkan dua pekerja kafe ini. BNKK Gianyar juga akan terus melakukan sidak dan sosialisasi untuk selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. * e
Dua gadis, Luh Putu WW, 20, dan AFR, 22, digerebek anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar di tempat kos Jalan Ken Arok, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan/Kecamatan Gianyar, Kamis (23/2) sekitar pukul 11.00 Wita. Hasilnya, petugas mendapati dua paket shabu masing-masing seberat 0,07 gram netto dan 0,16 gram netto. Keduanya beserta barang bukti dua paket shabu diamankan ke Mapolres Gianyar.
Kepala BNNK Gianyar, AKBP Made Pastika mengatakan, Putu WW asal Desa Tulikup, Gianyar serta AFR alias Gita asal Kota Cimahi, Jawa Barat mengaku konsumsi shabu sejak 6 bulan lalu. Mereka mengaku mendapatkan shabu dari seorang pria. Uniknya pria itu pernah menjadi pacar WW dan AFR. Dari lelaki inilah mereka mengenal dan konsumsi shabu. “Kedua pelaku berteman dan bekerja di kafe yang sama di kawasan Ubud. Namun keduanya tidak tinggal bersama tapi sering bersama-sama di kos itu” terang AKBP Made Pastika, Jumat (24/2). Informasinya, keduanya sering nyabu bareng di kos itu.
AKBP Made Pastika menambahkan, dari tempat kos itu, anggota mengamankan dua paket shabu seberat 0,07 gram netto dan 0,16 gram netto. Mereka mengaku tidak konsumsi sendiri shabu itu. Dua waitress kafe ini juga mengaku beli shabu atas titipan teman. Mereka mengambil shabu tersebut dari seorang pria yang sempat menjadi pacar dan shabu langsung diserahkan kepada pemesan. Hanya saja saaty BNKK Gianyar melakukan pendalaman dan penelusuran, orang-orang yang disebutkan kedua gadis ini tidak terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika. “Ketika didatangi dan telah dilakukan pencarian, kami tidak menemukan barang bukti,” ungkap AKBP Made Pastika.
Atas perbuatannya, WW dan Gita disangkakan Pasal 112 (1) dan 127 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman. Keduanya masih dititip di Rutan kelas II B Gianyar. BNKK Gianyar masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap rantai peredaran shabu yang melibatkan dua pekerja kafe ini. BNKK Gianyar juga akan terus melakukan sidak dan sosialisasi untuk selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. * e
Komentar