nusabali

Ketua BUMDes Catur Ditahan Kejari Bangli

Salahgunakan Bantuan Gerbang Desigot

  • www.nusabali.com-ketua-bumdes-catur-ditahan-kejari-bangli

BANGLI, NusaBali
Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Catur Mulia Santhi, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Bangli, I Made Sudana, 48, dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli ke sel tahanan, Kamis (10/2) siang.

Yang bersangkutan ditahan selaku tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Gerakan Membangun Desa Sistem Gotong Royong (Gerbang Desigot) yang dikelola BUMDes Catur Mulia Santhi tahun 2018.


Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi ini resmi ditetapkan Kejari Bangli sebangai tersangka, Kamis kemarin, dan langsung ditahan. Sebelum ditetapkan tersangka, Made Sudana lebih dulu diperiksa penyidik Kejari Bangli sebagai saksi, kemarin pagi.

Usai diperiksa, Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi ini sudah keluar dari ruang penyidik Kejari Bangli mengenakan rompi tahanan warna oranye. Selanjutnya, tersangka Made Sudana ditahan titip di Rutan Mapolres Bangli sampai 20 hari ke depan.

Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta, mengatakan pengunglapan kasus yang akhirnya menjerat Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi sebagai tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Sesuai laporan tersebut, ada dugaan pelanggaran dalam pengelolaan BUMDes Catur Mulia Santhi.

Berdasarkan laporan tersebut, Kejari Bangli kemudian melakukan penyelidikan sejak pertengahan tahun 2021 lalu. “Dari proses penyelidikan tersebut, Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan hari ini (kemarin),” ujar Nengah Gunarta.

Terungkap, tersangka Made Sudana diduga menyalahgunakan dana bantuan Gerbang Desigot untuk BUMDes Catur Mulia Santhi, Desa Catur, sejak tahun 2018 sampai 2020. "Dana bantuan untuk BUMDes Catur Mulia Santhi tersebut sebesxar Rp 450 juta, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bangli,” sambung Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Gede Putra Arbawa.

Putra Arbawa menyebutkan, BMUDes Catur Mulia Santhi yang dipimpin tersangka Made Sudana bergerak di bidang usaha simpan pinjam, jasa dekorasi, dan usaha wisata. Dalam pengelolaan keuangan BUMDes Catur Mulia Santhi, ada tiga penyimpangan yang diduga dilakukan tersangka.

Pertama, sang Ketua BUMDes mengabaikan ketentuan jaminan (agunan) bagi mereka yang pinjam uang. Seharusnya, kata Putra Arbawa, kalau pinjam uang di atas Rp 1 juta di BUMDes Catur Mulia Santhi, wajib menggunakan jaminan. Tapi, hal itu tidak dilakukan. “Dalam pelaksanaannya, aturan tersebut tidak diterapkan oleh Ketua BUMDes,” katanya.

Kedua, ada aturan sanksi denda bagi nasabah yang terlambat membayar kredit di BUMDes Catur Mulia Santhi. Namun, aturan sanksi ini tidak diterapkan oleh tersangka. Ketiga, kata Putra Arbawa, adanya penggunaan dana BUMDes Catur Mulia Santhi di luar peruntukannya.

Menurut Putra Arbawa, tindakan yang dilakukan Ketua BUMDes Catur Mulia Santhi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Perbekel Catur Nomor: 11/Kesra/2017 Tanggal 28 November 2017 tentang Penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa.

Disinggung terkait kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka Made Sudana, menurut Putra Arbawa, pihaknya masih melakukan pendalaman. Kejari Bangli juga masih melakukan pendalaman soal keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Catur Mulia Santhi ini.

"Kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Setidaknya sudah 20 saksi kami minta keterangan. Saksi-saksi tersebut, baik dari pengelola BUMDes Catur Mulia Santhi, perangkat Desa Catur, maupun nasabah," tandas Putra Arbawa.

Atas perbutannya, terasangka Made Sudana dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 KUHP, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BUMDes Catur Mulia Santhi itu sendiri dibentuk tahun 2018 dengan diketuai oleh Made Sudana sejak awal hingga saat ini. Informasi yang dihimpun NusaBali, kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Gerbang Desigot yang dikelola BMUDes ini mulai terkuak awal tahun 2021 lalu.

Kemudian, pemerintah Desa Catur bersama BPD Catur sempat memediasi masalah ini. Namun, karena mediasi tidak membuahkan hasil, kasus ini kemudian dilaporkan ke Kejari Bangli.

Sayangnya, Perbekel Catur, I Wayan Sukarata, enggan berkomentar saat dikonfirmasi NusaBali terkait soal kasus yang menyeret BUMDes Catur Mulia Santi sebagai tersangka, tadi malam. “Saya no comment,” elaknya. *esa

Komentar