Pengarakan Ogoh-ogoh Bergantung Kasus Covid-19
Khusus Melasti di Jembrana, sementara belum sampai diputuskan harus dilaksanakan secara ngubeng.
NEGARA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana sementara belum membuat keputusan melarang ataupun mengizinkan perarakan Ogoh-ogoh di tiap banjar adat saat malam Pangrupukan atau H-1, Nyepi Tahun Baru Saka 1944,
Buda Paing Wayang, Rabu (2/3) nanti. Namun keputusan boleh-tidaknya pengarakan Ogoh-ogoh, masih tentatif dengan tetap menunggu hasil evaluasi perkembangan kasus Covid-19 menjelang Nyepi.
Hal tersebut ditegaskan Bendesa Madya MDA Kabupaten Jembana I Nengah Subagia, saat dikonfirmasi usai menggelar rapat berkaitan dengan Nyepi di Kantor MDA Kabupaten Jembrana, Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Kamis (10/2). Rapat diikuti pelbagai pihak terkait di Jembrana. Di antaranya, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Paiketan Yowana, Paiketan Pecalang, perwakilan TNI, Polri, dan sejumlah OPD Pemkab Jembrana.
Menurut Subagia, sampai saat ini, belum ada keputusan resmi apakah boleh dan tidaknya pengarakan Ogoh-ogoh. Dalam kaitan Ogoh-ogoh, MDA Jembrana sementara tetap memberikan wewenang di masing-masing desa adat dengan mengacu SE MDA Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XI/2021 tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 yang dikeluarkan tanggal 22 Desember 2021 lalu.
"Belum ada keputusan final. Tetapi kami tetap mengikuti situasi yang ada. Bagaimana trend perkembangan kasus Covid-19 dan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) yang diberlakukan pemerintah. Seperti sekarang kembali PPKM Level 3. Tetapi kita belum tahu dinamika ke depan. Apakah Covid-19 akan terus meningkat atau justru menurun jelang Nyepi nanti," ucap Subagia.
Seiring dinamika itu, Subagia mengatakan, akan terus mengadakan pertemuan dengan instansi terkait. Namun untuk lomba Ogoh-ogoh yang diadakan Pemkab Jembrana, dipastikan masih tetap bisa jalan tanpa ada pawai. Untuk penilaian lomba Ogoh-ogoh nanti, akan dilakukan secara jemput bola dan diberlakukan batasan maksimal 4 orang yang menerima tim penilai di lokasi masing-masing lokasi pembuatan ogoh-ogoh.
"Kalau lomba ogoh-ogoh sudah bisa dipastikan tanpa ada pawai. Tetapi kalau yang di luar lomba, kewenangannya nanti ada di masing-masing Satgas desa dan prajuru desa adat. Nanti kalau memang sepanjang situasi (Covid-19) sudah bisa melandai dan tetap mengikuti ketentuan SE MDA Bali, bisa saja dilakukan perarakan ogoh-ogoh," ujar Bendesa Adat Baler Bale Agung di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara ini.
Di samping membahas Ogoh-ogoh, dalam rapat kemarin, juga membahas terkait persiapan melasti dan pembentukan panitia untuk upacara Tawur Kasanga di Catus Pata Kabupaten Jembrana. Khusus Melasti di Jembrana, sementara belum sampai diputuskan harus dilaksanakan secara ngubeng (pada lokasi desa setempat). Namun dari rencana awal memperbolehkan melibatkan maksimal 10 orang pengiring per pratima, kemarin disepakati hanya memperbolehkan maksimal 6 orang pengiring per pratima.
"Berkaitan dengan Melasti, kami juga belum ambil keputusan untuk ngubeng. Tetapi kita batasi, tergantung masing-masing desa adat bagaimana mengurai agar tidak terjadi kerumunan saat melasti. Kemudian untuk iringan baleganjur, semisal ada 10 desa adat yang melasti di satu lokasi di Kecamatan Negara, kita minta cukup gunakan 1 baleganjur. Keputusan itu juga nanti bisa berubah tergantung bagaimana dinamika Covid-19 nanti," ujar Subagia.*ode
Buda Paing Wayang, Rabu (2/3) nanti. Namun keputusan boleh-tidaknya pengarakan Ogoh-ogoh, masih tentatif dengan tetap menunggu hasil evaluasi perkembangan kasus Covid-19 menjelang Nyepi.
Hal tersebut ditegaskan Bendesa Madya MDA Kabupaten Jembana I Nengah Subagia, saat dikonfirmasi usai menggelar rapat berkaitan dengan Nyepi di Kantor MDA Kabupaten Jembrana, Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Kamis (10/2). Rapat diikuti pelbagai pihak terkait di Jembrana. Di antaranya, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Paiketan Yowana, Paiketan Pecalang, perwakilan TNI, Polri, dan sejumlah OPD Pemkab Jembrana.
Menurut Subagia, sampai saat ini, belum ada keputusan resmi apakah boleh dan tidaknya pengarakan Ogoh-ogoh. Dalam kaitan Ogoh-ogoh, MDA Jembrana sementara tetap memberikan wewenang di masing-masing desa adat dengan mengacu SE MDA Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XI/2021 tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh Menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 yang dikeluarkan tanggal 22 Desember 2021 lalu.
"Belum ada keputusan final. Tetapi kami tetap mengikuti situasi yang ada. Bagaimana trend perkembangan kasus Covid-19 dan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) yang diberlakukan pemerintah. Seperti sekarang kembali PPKM Level 3. Tetapi kita belum tahu dinamika ke depan. Apakah Covid-19 akan terus meningkat atau justru menurun jelang Nyepi nanti," ucap Subagia.
Seiring dinamika itu, Subagia mengatakan, akan terus mengadakan pertemuan dengan instansi terkait. Namun untuk lomba Ogoh-ogoh yang diadakan Pemkab Jembrana, dipastikan masih tetap bisa jalan tanpa ada pawai. Untuk penilaian lomba Ogoh-ogoh nanti, akan dilakukan secara jemput bola dan diberlakukan batasan maksimal 4 orang yang menerima tim penilai di lokasi masing-masing lokasi pembuatan ogoh-ogoh.
"Kalau lomba ogoh-ogoh sudah bisa dipastikan tanpa ada pawai. Tetapi kalau yang di luar lomba, kewenangannya nanti ada di masing-masing Satgas desa dan prajuru desa adat. Nanti kalau memang sepanjang situasi (Covid-19) sudah bisa melandai dan tetap mengikuti ketentuan SE MDA Bali, bisa saja dilakukan perarakan ogoh-ogoh," ujar Bendesa Adat Baler Bale Agung di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara ini.
Di samping membahas Ogoh-ogoh, dalam rapat kemarin, juga membahas terkait persiapan melasti dan pembentukan panitia untuk upacara Tawur Kasanga di Catus Pata Kabupaten Jembrana. Khusus Melasti di Jembrana, sementara belum sampai diputuskan harus dilaksanakan secara ngubeng (pada lokasi desa setempat). Namun dari rencana awal memperbolehkan melibatkan maksimal 10 orang pengiring per pratima, kemarin disepakati hanya memperbolehkan maksimal 6 orang pengiring per pratima.
"Berkaitan dengan Melasti, kami juga belum ambil keputusan untuk ngubeng. Tetapi kita batasi, tergantung masing-masing desa adat bagaimana mengurai agar tidak terjadi kerumunan saat melasti. Kemudian untuk iringan baleganjur, semisal ada 10 desa adat yang melasti di satu lokasi di Kecamatan Negara, kita minta cukup gunakan 1 baleganjur. Keputusan itu juga nanti bisa berubah tergantung bagaimana dinamika Covid-19 nanti," ujar Subagia.*ode
1
Komentar