Tidak Dapat Lawan, Dua Pasangan Suami Istri Bertarung Head To Head
Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak di 51 Desa di Kabupaten Karangasem, 21 Mei 2022 Mendatang
Dua pasangan suami istri yang akan tarung head to head adalah I Gede Suardana vs Ni Nyoman Suardiani di Pilkel Desa Sukadana (Kecamatan Kubu) dan I Wayan Siki vs Ni Nengah Suniarniti di Pilkel Desa Ababi (Kecamatan Abang).
AMLAPURA, NusaBali
Pemilihan Perbekel (Pilkel) 51 desa di Kabupaten Karangasem yang akan digelar serentak, 21 Mei 2022 mendatang, akan diwarnai tarung 2 pasangan suami istri. Pertama, pasangan I Gede Suardana, 44, dan Ni Nyoman Suardiani, 40, yang akan tarung di Pilkel Desa Sukadana, Kecamatan Kubu. Kedua, pasangan I Wayan Siki, 53, dan Ni Nengah Suniarniti, 53, yang bakal tarung di Pilkel Desa Ababi, Kecamatan Abang.
Kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut sudah dipastikan maju tarung, setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan mengikuti pengundian nomor urut, Kamis (10/2). Lebih spesifik lagi, kedua pasangan suami istri ini sama-sama akan bertarung head to head, karena tidak ada calon lain dalam Pilkel di desanya.
Para suami dari kedua pasutri tersebut, yakni Gede Suardana dan Wayan Siki, maju tarung dengan status sebagai calon incumbent. Pasalnya, Gede Suardana saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa (Perbekel) Sukadana 2016-2022. Demikian pula I Wayan Siki saat ini masih menjabat sebagai Perbekel Ababi. Mereka maju tarung untuk mempertahankan jabatannya di periode kedua.
Dalam Pilkel Desa Sukadana 2022 nanti, Gede Suardana akan bertarung head to head melawan istrinya, Nyoman Suardiani. Masalahnya, hingga saat-saat terakhir tidak kunjung ada kandidat yang mendaftar sebagai calon perbekel penantang Gede Suardana. Agar tidak terjadi calon tunggal, Gede Suardana kemudian merayu dan mengajak istrinya, Nyoman Suardani, maju tarung saling berhadapan di Pilkel nanti.
Gede Suardana, calon incumbent kelahiran 5 Juli 1977 asal Banjar Tigaron Kangin, Desa Sukadana, pun pilih mendaftarkan pencalonannya di hari yang sama dengan sang istri, Nyoman Suardiani, selaku penantang. Pasutri ini resmi mendaftar nyalon, 27 Januari 2022 lalu.
"Memang saya sendiri yang sengaja mengajak istri agar bersedia maju tarung sebagai calon perbekel. Ya, daripada tidak ada calon pendamping nanti, sehingga demokrasi tak bisa berproses," ungkap Suardana saat dikonfirmasi NusaBali per telepon dari Amlapura, Rabu (9/2).
Ditanya bagaimana caranya meyakinkan sang istri sehingga bersedia maju tarung sebagai Calon Perbekel Sukadana, menurut Suardana, ada trik khusus. "Ya, adalah caranya. Kan tugas istri adalah mendukung suami membangun desa," kilah calon incumbent berusia 44 tahun ini.
Paparan senada juga disampaikan sang istri, Nyoman Suardiani. Menurut perempuan kelahiran 20 Agustus 1981 ini, dirinya bersedia maju tarung sebagai calon perbekel karena termotivasi untuk ikut menyukseskan sang suami. Masalahnya, hingga saat-saat terakhir menjelang berakhirnya masa pendaftaran bakal calon, 27 Januari 2022, tidak ada kandidat yang mendaftar.
"Saya dimotivasi oleh suami agar ikut menjadi calon perbekel. Saya sebagai calon pendamping, sehingga Pilkel Desa Sukadana 2022 memenuhi syarat minimal diikuti dua calon perbekel dan proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan," jelas Suardiani kepada NusaBali.
Perempuan berusia 40 tahun ini menyebutkan, ketentuan jumlah calon itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karangasem Nomor 06 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel. Pada Pasal 13 (3) Perda tersebut, disebutkan calon perbekel paling banyak 5 orang dan paling sedikit 2 orang.
“Jadi, saya memantapkan diri maju tarung sebagai calon perbekel, meskipun harus menghadapi suami sendiri,” tutur perepuan yang dikaruniai tiga anak dari pernikahannya dengan Gede Suardana, yakni Ni Luh Gede Lidya, Ni Kadek Indri, dan Ni Ketut Mulia ini.
Dalam Pilkel Desa Sukadana 2022 nanti, pasutri Gede Suardana dan Nyoman Suardiani akan tarung head to head untuk memperebutan 5.315 suara pemilih, yang tersebar di 19 TPS. Di atas kertas, sang suami Gede Suardana selaku calon incumbent akan mampu mengalahkan istrinya. Namun, segala kemungkinan bisa terjadi.
Sementara itu, pasutri I Wayan Siki dan Ni Nengah Suniartini juga akan bertgarung head to head alias saling berfadapan di Pilkel Desa Ababi 2022. Masalahnya, tidak ada calon lain yang berproses sampai akhir.
Wayan Siki menyebutkan, selain dia dan sang istri, sebetulnya ada satu kandidat lagi yang mendaftar sebagai Calon Perbekel Ababi. Dia adalah I Made Kawidana, tokoh asal Banjar Sadimara. Namun, Made Kawidana justru mengundurkan diri pada saat-saat terakhir, sehingga terjadilah tarung head to head anatar suami vs istri. “Saya harus berhadapan dengan istri,” jelas calon incumbent asal Banjar Tanah Lengis, Desa Ababi ini.
Dikonfirmasi terpisah, Nengah Suniartini mengaku termotivasi maju tarung sebagai calon perbekal dalam Pilkel Desa Ababi 2022, semata-mata menggunakan hak politiknya. Perempuan berusia 53 tahun ini tidak masalah, meskipun harus tarung melawan suami sendiri.
"Ini kan demokrasi, semua warga negara punya hak politik yang sama," jelas ibu rumah tangga kelahiran 27 Desember 1968, yang dikaruniai 4 orang anak dari pernikahannya dengan I Wayan Siki ini.
Pilkel serentak di Kabupaten Karangasem, 25 Mei 2022, akan digelar di 51 desa. Untuk Kecamatan Kubu, Pilkel berlangsung di 6 desa, yakni Desa Kubu, Desa Baturinggit, Desa Tianyar Timur, Desa Tianyar Barat, Desa Sukadana dan Desa Dukuh. Di Kecamatan Selat, hanya 4 desa: Desa Duda Timur, Desa Duda, Desa Amerta Bhuana, dan Desa Sebudi.
Untuk Kecamatan Sidemen, Pilker berlangsung di 9 desa, meliputi Desa Sidemen, Desa Tangkup, Desa Sangkan Gunung, Desa Wismakerta, Desa Talibeng, Desa Tri Eka Buana, Desa Kertabuana, Desa Sinduwati, dan Desa Lokasari.
Sedangkan untuk Kecamatan Abang, ada 11 desa menggelar Pilkel, yakni Desa Nawakerthi, Desa Purwa Kerthi, Desa Labasari, Desa Pidpid, Desa Kesimpar, Desa Ababi, Desa Datah, Desa Tiyingtali, Desa Culik, Desa Kertha Mandala, dan Desa Tista. Untuk Kecamatan Rendang, Pilkel hanya digelar di Desa Menanga.
Sementara untuk Kecamatan Bebandem, Pilkel digelar di 2 desa, yakni Desa Bungaya Kangin, Desa Macang, dan Desa Jungutan. Untuk Kecamatan Karangasem, ada 7 desa menggelar Pilkel, yakni Desa Bukit, Desa Bugbug, Desa Pertima, Desa Seraya Timur, Desa Seraya, Desa Tumbu, dan Desa Tegallinggah. Sedangkan untuk Kecamatan Manggis, 10 desa menggelar Pilkel, yaitu Desa Gegelang, Desa Antiga, Desa Antiga Kelod, Desa Ngis, Desa Selumbung, Desa Padangbai, Desa Pesedahan, Desa Sengkidu, Desa Manggis, dan Desa Nyuhtebel. *k16
Kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut sudah dipastikan maju tarung, setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan mengikuti pengundian nomor urut, Kamis (10/2). Lebih spesifik lagi, kedua pasangan suami istri ini sama-sama akan bertarung head to head, karena tidak ada calon lain dalam Pilkel di desanya.
Para suami dari kedua pasutri tersebut, yakni Gede Suardana dan Wayan Siki, maju tarung dengan status sebagai calon incumbent. Pasalnya, Gede Suardana saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa (Perbekel) Sukadana 2016-2022. Demikian pula I Wayan Siki saat ini masih menjabat sebagai Perbekel Ababi. Mereka maju tarung untuk mempertahankan jabatannya di periode kedua.
Dalam Pilkel Desa Sukadana 2022 nanti, Gede Suardana akan bertarung head to head melawan istrinya, Nyoman Suardiani. Masalahnya, hingga saat-saat terakhir tidak kunjung ada kandidat yang mendaftar sebagai calon perbekel penantang Gede Suardana. Agar tidak terjadi calon tunggal, Gede Suardana kemudian merayu dan mengajak istrinya, Nyoman Suardani, maju tarung saling berhadapan di Pilkel nanti.
Gede Suardana, calon incumbent kelahiran 5 Juli 1977 asal Banjar Tigaron Kangin, Desa Sukadana, pun pilih mendaftarkan pencalonannya di hari yang sama dengan sang istri, Nyoman Suardiani, selaku penantang. Pasutri ini resmi mendaftar nyalon, 27 Januari 2022 lalu.
"Memang saya sendiri yang sengaja mengajak istri agar bersedia maju tarung sebagai calon perbekel. Ya, daripada tidak ada calon pendamping nanti, sehingga demokrasi tak bisa berproses," ungkap Suardana saat dikonfirmasi NusaBali per telepon dari Amlapura, Rabu (9/2).
Ditanya bagaimana caranya meyakinkan sang istri sehingga bersedia maju tarung sebagai Calon Perbekel Sukadana, menurut Suardana, ada trik khusus. "Ya, adalah caranya. Kan tugas istri adalah mendukung suami membangun desa," kilah calon incumbent berusia 44 tahun ini.
Paparan senada juga disampaikan sang istri, Nyoman Suardiani. Menurut perempuan kelahiran 20 Agustus 1981 ini, dirinya bersedia maju tarung sebagai calon perbekel karena termotivasi untuk ikut menyukseskan sang suami. Masalahnya, hingga saat-saat terakhir menjelang berakhirnya masa pendaftaran bakal calon, 27 Januari 2022, tidak ada kandidat yang mendaftar.
"Saya dimotivasi oleh suami agar ikut menjadi calon perbekel. Saya sebagai calon pendamping, sehingga Pilkel Desa Sukadana 2022 memenuhi syarat minimal diikuti dua calon perbekel dan proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan," jelas Suardiani kepada NusaBali.
Perempuan berusia 40 tahun ini menyebutkan, ketentuan jumlah calon itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karangasem Nomor 06 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel. Pada Pasal 13 (3) Perda tersebut, disebutkan calon perbekel paling banyak 5 orang dan paling sedikit 2 orang.
“Jadi, saya memantapkan diri maju tarung sebagai calon perbekel, meskipun harus menghadapi suami sendiri,” tutur perepuan yang dikaruniai tiga anak dari pernikahannya dengan Gede Suardana, yakni Ni Luh Gede Lidya, Ni Kadek Indri, dan Ni Ketut Mulia ini.
Dalam Pilkel Desa Sukadana 2022 nanti, pasutri Gede Suardana dan Nyoman Suardiani akan tarung head to head untuk memperebutan 5.315 suara pemilih, yang tersebar di 19 TPS. Di atas kertas, sang suami Gede Suardana selaku calon incumbent akan mampu mengalahkan istrinya. Namun, segala kemungkinan bisa terjadi.
Sementara itu, pasutri I Wayan Siki dan Ni Nengah Suniartini juga akan bertgarung head to head alias saling berfadapan di Pilkel Desa Ababi 2022. Masalahnya, tidak ada calon lain yang berproses sampai akhir.
Wayan Siki menyebutkan, selain dia dan sang istri, sebetulnya ada satu kandidat lagi yang mendaftar sebagai Calon Perbekel Ababi. Dia adalah I Made Kawidana, tokoh asal Banjar Sadimara. Namun, Made Kawidana justru mengundurkan diri pada saat-saat terakhir, sehingga terjadilah tarung head to head anatar suami vs istri. “Saya harus berhadapan dengan istri,” jelas calon incumbent asal Banjar Tanah Lengis, Desa Ababi ini.
Dikonfirmasi terpisah, Nengah Suniartini mengaku termotivasi maju tarung sebagai calon perbekal dalam Pilkel Desa Ababi 2022, semata-mata menggunakan hak politiknya. Perempuan berusia 53 tahun ini tidak masalah, meskipun harus tarung melawan suami sendiri.
"Ini kan demokrasi, semua warga negara punya hak politik yang sama," jelas ibu rumah tangga kelahiran 27 Desember 1968, yang dikaruniai 4 orang anak dari pernikahannya dengan I Wayan Siki ini.
Pilkel serentak di Kabupaten Karangasem, 25 Mei 2022, akan digelar di 51 desa. Untuk Kecamatan Kubu, Pilkel berlangsung di 6 desa, yakni Desa Kubu, Desa Baturinggit, Desa Tianyar Timur, Desa Tianyar Barat, Desa Sukadana dan Desa Dukuh. Di Kecamatan Selat, hanya 4 desa: Desa Duda Timur, Desa Duda, Desa Amerta Bhuana, dan Desa Sebudi.
Untuk Kecamatan Sidemen, Pilker berlangsung di 9 desa, meliputi Desa Sidemen, Desa Tangkup, Desa Sangkan Gunung, Desa Wismakerta, Desa Talibeng, Desa Tri Eka Buana, Desa Kertabuana, Desa Sinduwati, dan Desa Lokasari.
Sedangkan untuk Kecamatan Abang, ada 11 desa menggelar Pilkel, yakni Desa Nawakerthi, Desa Purwa Kerthi, Desa Labasari, Desa Pidpid, Desa Kesimpar, Desa Ababi, Desa Datah, Desa Tiyingtali, Desa Culik, Desa Kertha Mandala, dan Desa Tista. Untuk Kecamatan Rendang, Pilkel hanya digelar di Desa Menanga.
Sementara untuk Kecamatan Bebandem, Pilkel digelar di 2 desa, yakni Desa Bungaya Kangin, Desa Macang, dan Desa Jungutan. Untuk Kecamatan Karangasem, ada 7 desa menggelar Pilkel, yakni Desa Bukit, Desa Bugbug, Desa Pertima, Desa Seraya Timur, Desa Seraya, Desa Tumbu, dan Desa Tegallinggah. Sedangkan untuk Kecamatan Manggis, 10 desa menggelar Pilkel, yaitu Desa Gegelang, Desa Antiga, Desa Antiga Kelod, Desa Ngis, Desa Selumbung, Desa Padangbai, Desa Pesedahan, Desa Sengkidu, Desa Manggis, dan Desa Nyuhtebel. *k16
Komentar