Mantan Sekwan Ajukan Penangguhan
Setelah resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar 2013-2014, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Rai Sutha, langsung mengajukan penangguhan penahanan.
DPRD Denpasar Kembalikan Kerugian Rp 2,2 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Salahs atu alasannya, karena jabatannya sebagai Bendesa Adat Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung. Kuasa hukum tersanbgka IGN Agung Rai Sutha, Valerianus Liberatus Lobo Wangge SH, menyatatakan sebagai bendesa adat, pemikiran kliennya masih diperlukan krama Desa Pakraman Abianbase. “Ini salah satu alasan kami mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Denpasar,” jelas Valerianus di Denpasar, Jumat (24/2).
Sedangkan alasan lainnya untuk mengajukan penangguhan penahanan, kata Valerianus, adalah kondisi kesehatan Rai Sutha. Apalagi, di usianya 61 tahun, Rai Sutha sempat beberapa kali bolak-balik masuk rumah sakit karena penyakitnya. Terkahir, Rai Sutha disebutkan masuk RS karena gangguan jantung.
Menurut Valerianus, tim kuasa hukum Rai Sutha menjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebgaimana dikhawatirkan pihak kejaksaan. Apalagi, selama masa penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka, Rai Sutha selalu kooperatif jika dipanggil kejaksaan.
“Kami berharap penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini,” tandas Valerianus. Ditambahkannya, saat ini tim kuasa hukum sedang menyiapkan upaya hukum selanjutnya, namun bukan dalam bentuk parperadilan.
Valerianus menyebutkan, pihaknya akan fokus mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) jaksa jika nanti sidang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sebab, ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini yang bisa dijadikan bahan eksepsi di pengadilan. Salah satunya, terkait unsur dalam tindak pidana korupsi.
Valerianus menjelaskan, salah satu unsur yang tidak terpenuhi yaitu Rai Sutha tidak memperkaya diri sendiri, tidak menikmati uang, tidak bermaksud memperkaya orang lain, dan merugikan negara. “Unsur yang disangkakan penyidik hanya perbuatan melawan hukum melalui tanggung jawab Rai Suta sebagai Sekwan.”
Unsur perbuatan melawan hukum itu, lanjut Valerianus, juga perlu diuji kebenarannya. Sebab, sebagai Sekwan DPRD Denpasar dan sekaligus pengguna anggaran, Rai Sutha sudah membentuk tim teknis yang menangani perjalanan dinas anggota Dewan. “Uang negara tidak ada yang hilang atau dikorupsi. Status tersangka ini terlalu prematur,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Jumat kemarin, Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha, membenarkan tersangka Rai Sutha mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukum Rai Sutha mengajukan penangguhan, setelah surat perintah penahanan dikeluarkan kejaksaan.
“Karena surat perintah penahanan sudah turun, jadi kami laksanakan dulu penahanan itu. Untuk permohonan penangguhan penahanan, sudah kami sampaikan ke pimpinan,” tegas Tri Syahru.
Tersangka IGN Agung Rai Sutha sendiri sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (23/2) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Sebelum dibawa ke LP Kerobokan, Rai Sutha diperiksa penyidik Kejari Denpasar selama 9 jam, sejak pagi pukul 10.00 Wita. Tersangka Rai Sutha didampingi 5 penga-caranya dari Yudistira Law and Firm, yakni I Ketut Rinata SH, Valerianus Libertus Wangge SH, Pande M Sudiartha SH, IKS Nirasa-putra SH, dan Gede K Nugraha SH.
Sementara itu, fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar dengan terdakwa mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) I Gusti Made Patra, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat kemarin. Terungkap, DPRD Denpasar resmi mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perjalanan dinas 2013-2014 itu sebesar Rp 2,2 miliar.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Arya Raharja dalam sidang yang mengangendakan pemeriksaan terdakwa IGM Patra kemarin. Sebelum diperiksa, JPU Dewa Lanang menyerahkan bukti pengembalian uang kerugian negara Rp 2,2 miliar kepada majelis hakim pimpinan Sutrisno. “Jadi, ini sudah ada pengembalian uang kerugian negara. Ini akan jadi pertimbangan meringankan bagi saudara,” ujar majelis hakim.
Ditemui seusai sidang, JPU Dewa Lanang mengatakan pengembalian kerugian negara ini sudah sesuai dengan perhitungan BPKP Wilayah Bali yang menyatakan ada kerugian negara Rp 2,2 miliar dalam kasus perjalanan dinas DPRD Denpasar. Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan seluruh anggota Dewan yang mengikuti perjalanan dinas. “Pengembalian kerugian negara ini diserahkan langsung ke Kejari Denpasar melalui Ketua DPRD Denpasar (I Gusti Ngurah Gede, Red), Senin kemarin,” jelas Dewa Lanang.
Selanjutnya, pengembalian uang tunai ini disetorkan ke kas negara melalui BRI. Meski kerugian negara sudah dikembalikan, namun Dewa Lanang menegaskan tidak akan menghapus tindak pidana yang sudah terjadi. “Proses tetap jalan, walaupun uang kerugian negara sudah dikembalikan,” tegas jaksa muda ini.
Sementara, dalam sidang kemarin, terdakwa IGM Patra tetap menegaskan tidak tahu menahu soal travel yang digunakan Dewan untuk perjalanan dinas. Pasalnya, sejak bertugas pada 2009 lalu, pihak Dewan sudah menggunakan dua travel yaitu Bali Daksina Wisata Tour and Travel dan Sunda Duta Tour and Travel. “Dalam perjalanan dinas sudah menggunakan pihak ketiga yaitu travel sejak dulu,” tegas IGM Patra.
Meski demikian, IGM Patra selaku PPTK perjalanan dinas anggota Dewan, mengakui lalai dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan invoice travel. “Saya akui kesalahan saya. Seharusnya biaya penginapan dari pihak hotel, bukan invoice dari pihak travel,” sesalnya. * rez
DENPASAR, NusaBali
Salahs atu alasannya, karena jabatannya sebagai Bendesa Adat Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung. Kuasa hukum tersanbgka IGN Agung Rai Sutha, Valerianus Liberatus Lobo Wangge SH, menyatatakan sebagai bendesa adat, pemikiran kliennya masih diperlukan krama Desa Pakraman Abianbase. “Ini salah satu alasan kami mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Denpasar,” jelas Valerianus di Denpasar, Jumat (24/2).
Sedangkan alasan lainnya untuk mengajukan penangguhan penahanan, kata Valerianus, adalah kondisi kesehatan Rai Sutha. Apalagi, di usianya 61 tahun, Rai Sutha sempat beberapa kali bolak-balik masuk rumah sakit karena penyakitnya. Terkahir, Rai Sutha disebutkan masuk RS karena gangguan jantung.
Menurut Valerianus, tim kuasa hukum Rai Sutha menjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebgaimana dikhawatirkan pihak kejaksaan. Apalagi, selama masa penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka, Rai Sutha selalu kooperatif jika dipanggil kejaksaan.
“Kami berharap penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini,” tandas Valerianus. Ditambahkannya, saat ini tim kuasa hukum sedang menyiapkan upaya hukum selanjutnya, namun bukan dalam bentuk parperadilan.
Valerianus menyebutkan, pihaknya akan fokus mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) jaksa jika nanti sidang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sebab, ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini yang bisa dijadikan bahan eksepsi di pengadilan. Salah satunya, terkait unsur dalam tindak pidana korupsi.
Valerianus menjelaskan, salah satu unsur yang tidak terpenuhi yaitu Rai Sutha tidak memperkaya diri sendiri, tidak menikmati uang, tidak bermaksud memperkaya orang lain, dan merugikan negara. “Unsur yang disangkakan penyidik hanya perbuatan melawan hukum melalui tanggung jawab Rai Suta sebagai Sekwan.”
Unsur perbuatan melawan hukum itu, lanjut Valerianus, juga perlu diuji kebenarannya. Sebab, sebagai Sekwan DPRD Denpasar dan sekaligus pengguna anggaran, Rai Sutha sudah membentuk tim teknis yang menangani perjalanan dinas anggota Dewan. “Uang negara tidak ada yang hilang atau dikorupsi. Status tersangka ini terlalu prematur,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Jumat kemarin, Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha, membenarkan tersangka Rai Sutha mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukum Rai Sutha mengajukan penangguhan, setelah surat perintah penahanan dikeluarkan kejaksaan.
“Karena surat perintah penahanan sudah turun, jadi kami laksanakan dulu penahanan itu. Untuk permohonan penangguhan penahanan, sudah kami sampaikan ke pimpinan,” tegas Tri Syahru.
Tersangka IGN Agung Rai Sutha sendiri sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (23/2) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Sebelum dibawa ke LP Kerobokan, Rai Sutha diperiksa penyidik Kejari Denpasar selama 9 jam, sejak pagi pukul 10.00 Wita. Tersangka Rai Sutha didampingi 5 penga-caranya dari Yudistira Law and Firm, yakni I Ketut Rinata SH, Valerianus Libertus Wangge SH, Pande M Sudiartha SH, IKS Nirasa-putra SH, dan Gede K Nugraha SH.
Sementara itu, fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar dengan terdakwa mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) I Gusti Made Patra, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat kemarin. Terungkap, DPRD Denpasar resmi mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perjalanan dinas 2013-2014 itu sebesar Rp 2,2 miliar.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Arya Raharja dalam sidang yang mengangendakan pemeriksaan terdakwa IGM Patra kemarin. Sebelum diperiksa, JPU Dewa Lanang menyerahkan bukti pengembalian uang kerugian negara Rp 2,2 miliar kepada majelis hakim pimpinan Sutrisno. “Jadi, ini sudah ada pengembalian uang kerugian negara. Ini akan jadi pertimbangan meringankan bagi saudara,” ujar majelis hakim.
Ditemui seusai sidang, JPU Dewa Lanang mengatakan pengembalian kerugian negara ini sudah sesuai dengan perhitungan BPKP Wilayah Bali yang menyatakan ada kerugian negara Rp 2,2 miliar dalam kasus perjalanan dinas DPRD Denpasar. Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan seluruh anggota Dewan yang mengikuti perjalanan dinas. “Pengembalian kerugian negara ini diserahkan langsung ke Kejari Denpasar melalui Ketua DPRD Denpasar (I Gusti Ngurah Gede, Red), Senin kemarin,” jelas Dewa Lanang.
Selanjutnya, pengembalian uang tunai ini disetorkan ke kas negara melalui BRI. Meski kerugian negara sudah dikembalikan, namun Dewa Lanang menegaskan tidak akan menghapus tindak pidana yang sudah terjadi. “Proses tetap jalan, walaupun uang kerugian negara sudah dikembalikan,” tegas jaksa muda ini.
Sementara, dalam sidang kemarin, terdakwa IGM Patra tetap menegaskan tidak tahu menahu soal travel yang digunakan Dewan untuk perjalanan dinas. Pasalnya, sejak bertugas pada 2009 lalu, pihak Dewan sudah menggunakan dua travel yaitu Bali Daksina Wisata Tour and Travel dan Sunda Duta Tour and Travel. “Dalam perjalanan dinas sudah menggunakan pihak ketiga yaitu travel sejak dulu,” tegas IGM Patra.
Meski demikian, IGM Patra selaku PPTK perjalanan dinas anggota Dewan, mengakui lalai dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan invoice travel. “Saya akui kesalahan saya. Seharusnya biaya penginapan dari pihak hotel, bukan invoice dari pihak travel,” sesalnya. * rez
1
Komentar