nusabali

Kini Menjadi Rp 2,5 Juta, Berlaku Juga Bagi yang Meninggal karena Covid-19

Santunan Kematian untuk Warga Denpasar Meningkat

  • www.nusabali.com-kini-menjadi-rp-25-juta-berlaku-juga-bagi-yang-meninggal-karena-covid-19

DENPASAR, NusaBali
Santunan kematian untuk warga Kota Denpasar di tahun 2022 meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Peningkatan santunan kematian dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2021 tentang pemberian santunan kematian veteran dan warga Kota Denpasar.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Denpasar Nyoman Christanti Wahyundari, Kamis (10/2), mengungkapkan santunan kematian saat ini sudah diperbaharui. Meningkat dari tahun 2021 sebesar Rp 1 juta per orang, kini menjadi Rp 2,5 juta per orang. Santunan kematian tersebut berlaku bagi warga Kota Denpasar baik karena meninggal biasa maupun karena meninggal akibat positif Covid-19.

Kenaikan ini sesuai dengan Perwali Nomor 73 Tahun 2021 tentang pemberian santunan kematian veteran dan warga Kota Denpasar. Perwali ini tertanggal 8 Desember 2021. “Ada kenaikan untuk santunan kematian warga dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta. Itu berlaku dari 8 Desember 2021 sejak ditetapkannya Perwali itu,” kata Christanti.

Christanti mengungkapkan, santunan kematian ada dua klasifikasi, santunan untuk warga dan santunan untuk veteran. Untuk veteran santunan kematian sebesar Rp 25 juta yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar.

Dia mengatakan, untuk saat ini anggaran belum keluar karena ada perubahan aturan baru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga, anggaran baru bisa diamprah pada anggaran perubahan. “Jujur saja belum ada dana walaupun sudah ada Perwali. Kemungkinan pada anggaran perubahan akan diamprah,” ungkap Christanti.

Christanti mengatakan, kendati belum ada anggaran namun untuk warga yang meninggal masih tetap dicatat untuk diberikan santunan setelah dana cair. Mereka yang akan diberikan santunan masih dalam dua tahap. Menyelesaikan santunan yang Rp 1 juta dan santunan Rp 2,5 juta.

Khusus untuk santunan Rp 1 juta bagi warga yang meninggal dari 25 Oktober sampai 7 Desember 2021, sebab anggaran saat itu sudah habis di 25 Oktober sehingga baru mendapatkan pendataan. Selanjutnya santunan dari 8 Desember 2021 sebesar Rp 2,5 juta juga baru dilakukan pencatatan. Sehingga, nantinya Dinsos harus menyelesaikan santunan dalam dua versi. “Ini kemarin sebelum turun Perwali baru kan masih ada tunggakan khusus yang Rp 1 juta, soalnya anggaran kan hanya sampai 25 Oktober 2021 jadi belum dibayarkan. Nah karena Perwali baru jadi yang tercatat mendapatkan Rp 2,5 juta itu yang meninggal dari 8 Desember 2021. Sebelum itu masih mendapat santunan Rp 1 juta,” tandas Christanti. *mis

Komentar