Pelaku Illegal Logging Kembali Diamankan di Melaya
NEGARA, NusaBali
Jajaran Polsek Melaya bersama anggota Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, kembali mengamankan seorang pelaku illegal looging.
Pelaku berinisial PB asal Banjar Melaya Tengah, Desa/Kecamatan Melaya, berhasil diamankan saat petugas melakukan penyanggongan di seputaran kawasan hutan produksi Blimbingsari, Desa Blimbingsari, Kecamatan Melaya, Rabu (9/2) tengah malam.
Berdasar informasi yang diterima NusaBali, Kamis (10/2), tertangkapnya pelaku illegal logging itu, bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengangkutan kayu dari dalam kawasan hutan produksi Blimbingsari pada Selasa (8/2) sekitar pukul 22.30 Wita.
Menerima informasi tersebut, anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Melaya Iptu I Ketut Widagda Putra bersama sejumlah petugas KPH Bali Barat langsung turun melakukan pengecekan dan menemukan tumpukan kayu jenis sonokeling di pinggir jalan kawasan hutan produksi Blimbingsari pada Rabu sekitar pukul 00.30 Wita.
Melihat adanya tumpukan kayu yang diduga hasil ileggal looging tersebut, selanjutnya petugas langsung melakukan penyanggongan di lokasi. Sesaat kemudian, petugas melihat ada sepeda motor yang keluar dari kawasan hutan menuju arah lokasi tumpukan kayu tersebut. Namun melihat keberadaan petugas, beberapa pelaku melarikan diri dan ada satu orang terduga pelaku yang berhasil diamankan.
Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya terduga pelaku berinisial PB berikut barang bukti sepeda motor yang sudah dimodifikasi beserta total 20 glondong kayu sonokeling dengan bermacam ukuran yang ditemukan di pinggir hutan langsung diamankan ke Mapolsek Melaya.
Kapolsek Melaya Kompol I Made Katon saat dikonfirmasi Kamis kemarin, mengatakan masih melakukan penyelidikan terhadap penangkapan terduga pelaku illegal logging tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku berinisial PB itu, diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat 2 huruf a jo Pasal 12 huruf (d) UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun dan pidana denda minimal Rp 500 juta hingga maksimal Rp 2,5 miliar. "Dari penyidikan sementara, terduga pelaku tidak hanya satu orang. Sementara ini kita masih lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ucap Kompol Katon. *ode
1
Komentar