nusabali

Disdukcapil Anggarkan Santunan Kematian Rp 800 Juta

  • www.nusabali.com-disdukcapil-anggarkan-santunan-kematian-rp-800-juta

SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat melanjutkan program santunan kematian tahun 2022 ini.

Alokasi anggaran  program ini Rp 800 juta, diterima ahli waris anggota keluarga meninggal. Ahli waris akan menerima uang santunan Rp 1 juta jika ada anggota keluarga meninggal. Syaratnya, menyerahkan membuat surat keterangan atau atka kematian, santunan hanya bisa diproses dengan pelaporan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Santunan ini merupakan program Bupati Suwirta sebagai lanjutan dari inovasi Pitra Bakti,s sejak 1 November 2020. Prinsip korban yakni penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, perlakuan adil, cepat dan tepat, transparansi dan akuntabilitas, nondiskriminatif, dan kehati-hatian.

Kepala Disdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa mengatakan persyaratan permohonan santunan kematian bagi masyarakat Klungkung, yakni penduduk dewasa yang memiliki e-KTP Klungkung, Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran. Boleh juga orang dewasa yang belum memiliki e-KTP Klungkung karena hal-hal tertentu, namun terdaftar dalam KK. Ahli waris yang sah dalam pelaksanaan pemberian santuan kematian merupakan janda, duda, atau anak. Jika tiga hal itu tidak ada, maka santunan diberikan kepada saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. “Bila tidak ada wasiat, maka santunan diberikan kepada pihak yang mengurus kematian,” ujar Suyasa, belum lama ini.

Di tengah situasi krisis ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19, jelas Suyasa, santunan kematian ini sangat berarti, setidaknya dapat meringankan beban masyarakat. Selain itu dalam misi pelayanan, santunan kematian ini untuk mendorong kesadaran warga mengurus akta kematian. Mengingat mengurus akta kematian sangat penting untuk keakuratan data kependudukan.*wan

Komentar